Kaleidoskop 2022: Tatkala Pejabat Polisi Terjerat Kasus Hukum Publik Menunggu Keadilan Ditegakkan
Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di era Presiden Jokowi pada kurun waktu 2021 hingga 2022 ini dunia penegakan hukum gonjang-ganjing kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelanggar hukum itu sendiri. Saat ini ada lima jenderal polisi yang terjerat kasus hukum.
Lima Jenderal itu adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dalam kasus korupsi yang melibatkan buronan koruptor Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, para pelakunya Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, serta jaksa dan pengacara sudah dijatuhi hukuman penjara.
Untuk kasus pembunuhan berencana terhadap sesama anggota polisi Brigadir J, dengan terdakwa utama Irjen Pol Ferdy Sambo kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk kasus narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua polisi yakni Irjen Pol Teddy Minahasa serta AKBP Dody Prawiranegara, masih berproses di Kejaksaan Tinggi DKI.
Kolaborasi Oknum Polisi, Jaksa dan Pengacara
Di tahun 2021 aparat penegak hukum polisi, jaksa dan pengacara terlibat kasus kongkalikong dalam kasus buronan Djoko Tjandra.
Kasusnya bermula dari pusaran kasus korupsi Djoko Sugiarto Tjandra yang turut melibatkan 3 orang pejabat hukum. Untuk kasus ini para pelakunya sudah dijatuhi hukuman penjara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung terbukti menerima suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dalam perkara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain yakni polisi dan pengacara.
Belakangan Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Selanjutnya Pengacara Anita Kolopaking oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.
Baca juga: Membandingkan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat
Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prastijo Utomo dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun 6 bulan.
Hakim menyatakan Prasetijo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Prasetijo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Damis membaca amar putusan, Rabu (10/3/2021).
Jenderal bintang satu itu terbukti membantu koruptor buron, Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara.
Selain diadili di kasus surat palsu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga diadili di PN Jakpus. Yaitu terkait korupsi karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Di kasus ini, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dihukum 3,5 tahun penjara.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berupa penerimaan suap dari Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Baca juga: Profil Irjen Napoleon Bonaparte, Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Terpidana Kasus Djoko Tjandra
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota Polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian. Lempar batu sembunyi tangan, sama sekali tidak menyesali perbuatan," ucap Damis, Rabu (10/3/2021).
Kemudian di tahun 2022 ini Irjen Napoleon Bonaparte juga dijatuhi hukuman karena menganiaya sesama tahanan di Rutan Bareskrim yakni tersangka kasus penistaan agama sekaligus YouTuber, Muhammad Kece. Selain dianiaya, korban juga dilumuri dengan kotoran manusia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 5 bulan 15 hari kurungan penjara.
Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pada kasus yang sangat menyita perhatian masyarakat ini awalnya terkesan akan ditutup-tutupi, maklum melibatkan jenderal bintang dua dengan sederet pejabat lainnya seperti bintang satu, kombes hingga jajaran terbawah berpangkat Bharada.
Presiden Jokowi lalu turun tangan mengultimatum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini diusut setuntas-tuntasnya, transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kepala Negara menegaskan agar jangan sampai kasus tersebut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Citra Polri harus terus dijaga.
"Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Citra Polri apapun harus tetap kita jaga," tegasnya.
Satu persatu tersangka mulai terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pelakunya adalah Ferdy Sambo bersama isterinya Putri Candrawathi, serta melibatkan ajudan dan anak buahnya.
Terkait perkara pembunuhan berencana, sudah ditetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Langgar Kode Etik
Tak kurang dari 31 anggota Polri diduga melanggar kode etik dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022 menjelaskan 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.
Dalam kasus ini, seluruh anggota tersebut diduga tidak professional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Tribunnews mendapatkan daftar nama 27 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik di kasus Brigadir J.
Adapun 3 orang di antaranya juga diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J.
Ketiga nama yang diduga melanggar kode etik sekaligus tindak pidana adalah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam daftar yang diterima, ada 24 anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sementara 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.
4 anggota Polri itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Dengan begitu, total anggota Polri yang diduga melanggar kode etik berjumlah 31 orang.
Berikut daftar anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.
Tersangka Obstruction of Justice
Selain tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini. Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.
Para tersangka lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berikut profil singkat tujuh tersangka kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
1. Irjen Pol Ferdy Sambo
Dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Sambo sempat dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri per 18 Juli 2022. Lalu, pada 4 Agustus 2022, resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8/2022) memutuskan memberhentikan Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.
Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020. Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat. Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.
Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. Kian moncer, tahun 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum ditunjuk sebagai Kadiv Propam, dia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengadung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan merupakan bawahan langsung Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.
Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua.
Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal dua hari setelah dinonaktifkannya Sambo, tepatnya 20 Juli 2022. Dia lalu dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bersamaan dengan Sambo pada 4 Agustus 2022.
Adapun Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020. Sebelumnya, lulusan Akpol tahun 1995 itu pernah menempati sejumlah jabatan.
Hendra pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Tahun 2021, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
3. Kombes Agus Nurpatria
Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sama seperti Sambo dan Hendra, dia dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Agus merupakan lulusan Akpol tahun 1995. Sejumlah jabatan di kepolisian pernah dia emban seperti Kasbudit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan, Kapolres Subang, hingga Kabid Propam Polda Banten.
Tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Kepulauan Riau. Setahun setelahnya, dia dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
4. AKBP Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin merupakan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia juga telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri per 4 Agustus 2022.
Arif yang lulus Akpol tahun 2001 ini berpengalaman di bidang reserse.
Dia pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perwira menengah Polri itu juga pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang pada 2019, lalu Kapolres Jember pada 2020.
5. Kompol Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri. Baiquni masih terbilang muda.
Dia lulus dari Akpol tahun 2006. Perwira menengah Polri ini pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baiquni juga pernah menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, lalu Kasat Narkoba Polres Bukittingi, dan menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
6. Kompol Chuck Putranto
Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.
Chuck Putranto merupakan alumni Akpol tahun 2006, satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo.
Bersama Baiquni, perwira menengah Polri itu juga pernah tergabung dalam Satgas TPPO. Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. AKP Irfan Widyanto
Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dicopot dari jabatannya baru-baru ini, yakni pada 22 Agustus 2022.
Irfan merupakan polisi berprestasi. Perwira pertama Polri itu meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dia juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba
Menurut Kapolri Jenderal Listyo, terseretnya nama mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa berawal dari tertangkapnya tiga warga sipil di Sumatera Barat terkait kasus narkoba.
Polda Metro Jaya membeberkan bahwa Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg. Sabu tersebut ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.
Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi.
Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kg dari total 41 kg sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
Teddy Minahasa lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1971. Dia mengawali karirnya setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1993 hingga akhirnya menjabat posisi penting di institusi Polri.
Bahkan, Teddy juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga staf ahli Wakil Presiden RI.
Jenderal bintang dua ini juga pernah menjabat Kapolda Banten pada tahun 2018, pindah menjabat Wakapolda Lampung, serta pernah diangkat menjadi Staf Ahli Manajemen Kapolri pada tahun 2019.
Setelah itu, pada tahun 2021, Teddy diangkat menjadi Kapolda Sumbar.
Terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memintanya untuk menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya.
AKBP Dody Prawiranegara
Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, AKBP Dody Prawiranegara merupakan perwira menengah polri yang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar.
Dody Prawiranegara lahir pada 4 Juli 1977. Ia lulus dari Akpol pada 2001.
Sebelum bertugas sebagai Kabagada Rolog Polda Sumbar, AKBP Dody Prawiranegara pernah dua kali menjabat sebagai Kapolres. Yakni Kapolres Bukittinggi dan Kapolres Kepulauan Mentawai.
Semasa menjabat sebagai Kapolres Bukittingi itulah yang kini membuatnya menjadi tersangka peredaran narkoba.
Eks Kapolres Bukittinggi ini mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu lengkap atau P21.
Selanjutnya Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa cs dan barang bukti kasus peredaran sabu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai tahun baru.
"Pelimpahan tahap dua rencananya setelah tahun baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Jadi Perang Bintang?
Saat ini juga menggelinding kasus hukum lainnya yang melibatkan oknum polisi dalam kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong, mantan anggota polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu alias Aiptu.
Ismail Bolong terakhir bertugas di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur dekat dengan tempat tinggalnya di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kabarnya kasus Ismail Bolong yang pensiun dini sebagai anggota polisi pada Juli 2022, konon melibatkan pejabat tinggi Polri, seperti pengakuannya dalam video yang beredar, walaupun belakangan dibantah dengan video berikutnya.
Kini Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
Baca juga: Pengacara Sebut Ismail Bolong Tidak Pernah Bertemu Kabareskrim Polri: Bantah Beri Suap
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni BP alias Budi dan RP alias Rinto.
Episode selanjutnya, apakah kasus tambang ilegal ini bakal menyasar bintang-bintang polisi lainnya, terutama jenderal bintang tiga yang namanya disebut dalam video tersebut, walau kemudian dibantah baik oleh Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong sendiri.
Tudingan itu bukan tanpa sebab karena hal itu disampaikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan diperkuat oleh anak buahnya, mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Sambo bersikeras mengatakan pernah memeriksa berkas perkara Agus yang menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Agus pun telah menampik tudingan itu. Ia menegaskan jika memang persoalan itu sudah diperiksa kenapa tak ada tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
Kalau kasus ini bergulir di pengadilan kelak, mungkinkah akan ada 'perang bintang' antara jenderal bintang dua bersama bintang satu melawan jenderal bintang tiga? Atau korbannya hanya seorang Ismail Bolong saja yang hanya berpangkat Aiptu?
Publik pernah dihebohkan kasus korupsi yang menjerat petinggi Polri di era 2005 dan 2008 yakni dua jenderal bintang tiga Suyitno Landung dan Susno Duadji.
Kebetulan Suyitno dan Susno sama-sama menjabat Kabareskrim Polri. Sementara dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong ini, nama jenderal bintang tiga yang disebut-sebut juga menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Bagaimana putusan hukum terhadap para pejabat polisi dalam kasus yang sedang berproses di pengadilan saat ini mari sama-sama kita kawal agar majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu di 2023 mendatang. (Sumber:Tribunnews.com dan Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.