Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Mukti Agung Digelar 27 Desember di PN Semarang

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo akan menjalani sidang perdana terkait kasus jual beli jabatan pada 27 Desember mendatang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Dakwaan Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Mukti Agung Digelar 27 Desember di PN Semarang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo akan menjalani sidang perdana terkait kasus jual beli jabatan pada 27 Desember mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Mukti Agung Wibowo akan diadili bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Keduanya merupakan penerima suap dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Mukti Agung Wibowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/12/2022).

Baca juga: Periksa Sigid Haryo Wibisono, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Mukti Agung dengan Anggota DPR

Ali mengatakan, saat ini penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan tetap masih berada di rutan KPK.

Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

BERITA TERKAIT

Sementara Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Untuk agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan Selasa tanggal 27 Desember 2022," kata Ali.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Mukti Agung Wibowo diduga menerima total Rp 6,1 miliar dalam perkara tersebut.

Jumlah tersebut termasuk dugaan uang suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang yang ia terima dari sejumlah pihak.

Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK, 2 Ruangan Dinas Kominfo Langsung Disegel

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, penerimaan uang oleh Mukti Agung dibagi menjadi dua klaster, yakni jual beli jabatan dan penerimaan dari pihak swasta.

Penerimaan pertama yakni terkait dengan jual beli jabatan. Diduga Mukti Agung menerima uang hingga Rp4 miliar.

Uang itu berasal dari sejumlah ASN di Pemkab Pemalang. Uang itu merupakan fee agar mereka bisa menempati sejumlah posisi strategis di Pemkab Pemalang.

Empat di antaranya yang diduga memberikan uang ke Mukti Agung yakni Slamet Masduki, agar dapat menempati posisi Penjabat Sekda; Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan Mohammad Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Jumlah uang yang mereka berikan beragam mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 350 juta tergantung posisi.

KPK belum membeberkan jumlah pasti yang keempatnya setorkan, termasuk jika ada ASN lain yang turut menyetor ke Mukti Agung.

Karena jika dilihat dari jumlah uang yang diterima, diduga ASN yang memberi uang ke Mukti Agung lebih dari empat orang.

Adapun uang itu diterima melalui seorang swasta kepercayaan Mukti Agung bernama Adi Jumal Widodo.

"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," ucap Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/8/2022).

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima uang dari pihak swasta. Firli mengungkapkan, sang bupati menerima sekira Rp 2,1 miliar.

Namun demikian, Firli belum merinci penerimaan tersebut, apakah terkait suap, gratifikasi, atau hal lainnya.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

Atas perbuatannya, Mukti Agung dan Adi Jumal dijerat sebagai tersangka penerima suap yakni dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh dijerat dengan pasal pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas