Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Ada Visum, Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Terbantahkan

Samuel menilai tuduhan kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J hanya untuk menutupi motif pembunuhan yang sesungguhnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tak Ada Visum, Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Terbantahkan
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Samuel Hutabarat, ayah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengatakan isu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi sebenarnya sudah terbantahkan.

Apalagi, tak ada bukti visum yang menunjukan bahwa Putri Candrawathi benar-benar menjadi korban pelecehan.

Sebaliknya Samuel menilai tuduhan kasus pelecehan yang dilakukan Brigadir J hanya untuk menutupi motif pembunuhan yang sesungguhnya.

Lebih lanjut, samuel menilai ada yang disembunyikan oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya soal alasan melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Itu otomatis pelecehan seksual itu sudah terbantahkan."

"Menurut pengacara orang itu (para terdakwa) ataupun penasehat hukumnya, sudah ada bukti berupa keterangan ahli, keterangan psikologi dan keterangan dari korban."

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak

"Namun, sebenarnya mereka lupa bukti utamanya adalah visum, kalau tanpa visum itu (tuduhan pelecehan seksual) terbantahkan semua."

Berita Rekomendasi

"Jadi harus ada visum baru itu sah semua (terkait tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J)," jelas Samuel dikutip dari Kompas Tv.

Samuel dan keluarga Brigadir J berharap kasus pembunuhan anaknya dapat segera selesai dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.

Samuel Hutabarat saat memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maru'f pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Samuel Hutabarat saat memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maru'f pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Diingatkan Soal Risiko Anak Buah

Putri Candrawathi Bersikukuh Alami Pelecehan

Putri Candrawathi bersikukuh mendapatkan tindakan pelecehan seksual dari Brigadir J.

Diakui Putri Candrawathi, pelecehan tersebut diterimanya pada saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Sambil menangis, hal tersebut diungkap Putri Candrawathi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bahkan menjelaskan secara detail dirinya dibanting dan diancam Brigadir J.

"Mohon maaf Yang Mulia mohon izin, yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan juga penganiayaan dengan membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri Candrawathi dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Putri Candrawathi Akui Dibanting Brigadir J 3 Kali Sebelum Diperkosa, Hakim Wahyu Merasa Janggal

Lantas apa dampaknya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya tetap bersikeras mempertahankan isu pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Pakar hukum pidana Ahmad Suparji menilai konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, berpotensi memberatkan hukuman.

“Soal untung dan rugi tetap dalam konteks ini tentunya alasan memberatkan atau kemudian meringankan, maka tentunya ini akan kembali kepada majelis hakim, bisa justru sebaliknya."

“Sebaliknya, kalau ternyata malah membikin rumit persoalan, membikin rumit perkara ini, maka justru akan semakin memberatkan,” kata Ahmad Suparji, Jumat (23/12/2022).

Apalagi tidak ada bukti visum dari Putri Candrawathi.

Selain itu, laporan yang sempat dibuat oleh Putri Candrawathi juga sudah dihentikan Polres Metro Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas