Besok, Giliran Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan hadirkan ahli meringankan dalam sidang pembunuhan Brigadir J besok, Senin (26/12/2022) di PN Jakarta Selatan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (Bharada E) akan menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin (26/12/2022) besok. Agenda sidang Bharada E akan hadirkan ahli meringankan.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.