Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Kasus-kasus Kriminal Oknum Anggota yang Mencoreng Citra Polri

4 kasus kriminal oknum anggota yang telah mencoreng citra Polri pada tahun 2022. Mulai dari Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kaleidoskop 2022: Kasus-kasus Kriminal Oknum Anggota yang Mencoreng Citra Polri
WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Tribunnews.com merangkum 4 kasus kriminal oknum anggota yang telah mencoreng citra Polri pada tahun 2022. 

Ferdy Sambo juga memberikan tanggapan terhadap pihak yang masih tak percaya terkait pelecehan seksual yang dialami istrinya tersebut. Dia hanya berdoa hal itu tak terjadi kepada keluarganya.

"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini pun turut menjerat lima orang lainnya menjadi terdakwa. Mereka adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga turut didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

2. Kasus Obstruction of Justice Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Drama kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo ternyata membuka kotak pandora baru. Seusai mengeksekusi ajudannya itu, Ferdy Sambo ternyata sempat berupaya menutupi kasus tersebut dengan melakukan sejumlah penghilangan barang bukti rekaman CCTV.

Lagi-lagi, Ferdy Sambo menggunakan tangan anak buah dan juniornya di Propam hingga Bareskrim Polri untuk melakukan penyisiran CCTV tersebut. Setidaknya ada enam orang perwira tinggi (pati) Polri dan perwira menengah Polri yang terseret dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Eks Kaden A Ropaminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan Eks Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Sambo Kompol Chuck Putranto. 

Lalu, Eks Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Irfan Widianto, Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Diingatkan Soal Risiko Anak Buah

Seluruhnya turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam persidangan, Ferdy menyampaikan permohonan maaf kepada para juniornya yang terseret dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, beberapa di antaranya harus dipecat hingga mendapatkan demosi.

“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik - adik saya,” kata Sambo dalam sidang bersama terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 29 November 2022.

Sambo mengakui sejak awal kasus ini, Sambo tidak memberikan keterangan yang benar terkait pembunuhan Brigadir J.  Dia menuturkan bahwa para juniornya tersebut tidak sepantasnya dihukum karena peristiwa tersebut.

“Karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal-awal dan pada sidang kode etik, di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik - adik ini gak salah, saya yg salah, tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini,” jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas