Bharada E Rajin Ibadah Tapi Membunuh Brigadir J, Romo Franz Magnis Suseso: Bukan Motivasi Pribadi
Menurut Romo Franz Magnis Suseso Bharada E membunuh Brigadir J bukan didorong motivasi pribadi, tetapi lebih menuruti perintah atasannya Ferdy Sambo.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipertanyakan moralnya lantaran dinilai rajin beribadah tapi tetap membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa kepada Guru Besar Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseso di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Jadi terdakwa ini orang yang sangat rajin dalam melaksanakan kegiatan spritualnya. Tidak ada dendam pribadi antara terdakwa kepada korban, tetapi terdakwa ini melakukan penembakan hingga korban meninggal dunia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Bahkan, jaksa membacakan potongan ayat Surat Matius dari kitab Injil.
Dalam ayat tersebut dijelaskan jika seorang umat Yesus dilarang membunuh umat lainnya.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Tingkat Kepatuhan Bharada E Tinggi, Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo
"Di dalam Matius 5 Ayat 21 A berbunyi demikian 'Kamu telah mendengar dari ajaran agama kamu telah mendengar yang difirmankan kepada nenek moyang kita. Jangan membunuh, siapa membunuh harus dibunuh'," ungkap jaksa.
Lalu, jaksa bertanya kepada Romo Franz Magnis Suseno yang hadir sebagai saksi ahli meringankan untuk Bharada E terkait hal itu.
"Harusnya kalau menurut pendapat tadi bahwa dia orangnya yang rajin atau yang taat dalam spritual, harusnya dia tahu ayat ini. Tolong dijelaskan prof?" kata jaksa.
Romo Franz Magnis Suseno membenarkan pernyataan jaksa terkait bunuh-membunuh.
Baca juga: Ahli Filsafat Moral Sebut Perintah Ferdy Sambo Agar Bharada E Tembak Brigadir J Sulit untuk Dilawan
Namun, menurutnya perbuatan yang dilakukan Bharada E semata-mata hanya menuruti perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo.
"Cukup jelas motivasi perbuatan itu bukan suatu motivasi pribadi sama sekali, tetapi pelaksanaan perintah dari yang berhak memberi perintah," ucap Romo Franz Magnis Suseno.
Kondisi Bharada E saat itu, kata Romo Franz Magnis, sedang dalam kondisi tertekan.
Selain itu, rasa bingung karena Ferdy Sambo mempunyai banyak wewenang.
Baca juga: Kuasa Hukum Julliana Bantah Laporkan Kamaruddin Simanjuntak karena Disuruh Orang Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.