Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Sebagai Orang yang Patuh, Jaksa Tetap Tak Benarkan Perbuatan Bharada E Menembak Brigadir J

Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie menyebutkan bahwa Richard merupakan seseorang yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dinilai Sebagai Orang yang Patuh, Jaksa Tetap Tak Benarkan Perbuatan Bharada E Menembak Brigadir J
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Senin (26/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan pada hari ini, ahli psikologi klinis dewasa hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dalam kesaksiannya, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie menyebutkan bahwa Richard merupakan seseorang yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

Karakter demikan diungkapkannya dari hasil assesment psikologis yang dilakukan beberapa kali.

Kepatuhan yang tinggi itu pun disebut Liza menimbulkan konflik internal di dalam diri Richard saat diberi perintah untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Putri Candrawathi Tak Buat Laporan Polisi Jika Alami Pemerkosaan

Namun jaksa penuntut umum (JPU) tetap tak membenarkan perbuatan Richard itu meski ada konflik internal yang terjadi.

BERITA REKOMENDASI

"Perbuatannya ini dengan konflik internal yang terjadi saat kejadian dengan kepatuhan yang dia miliki, okelah kita memahami. Tapi itu tidak dibenarkan, betul tidak?" ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan pada Senin (26/12/2022).

Terhadap pertanyaan itu, Liza pun menjawab tak menganulir perbuatan yang dilakukan Richard yaitu menembak Brigadir J.

"Iya. Saya tidak menganulir apa yang dilakukan Richard Eliezer," ujarnya pada kesempatan yang sama di persidangan.

Kemudian jaksa pun melanjutkan pernyataan bahwa kepatuhan Eliezer pada akhirnya menghilangkan nyawa seseorang.

"Karena pilihannya ini, kepatuhannya ini menghilangkan nyawa. Artinya tetap tidak baik untuk korban," katanya.

Akan tetapi, Liza menekankan agar penyebab perbuatan itu turtu dipertimbangkan.

"Betul, ini tidak bisa dianulir. Tapi balik lagi sebagai psikolog klinis, kalau ingin berbicara pada sisi ada sektrum yang bisa terlihat mengapa itu sampai terjadi," ujarnya.

Dari jawaban tersebut, jaksa pun tetap berpegang teguh bahwa perbuatan Richard tak bisa dibenarkan.

"Iya itu bisa kita pahami. Tapi perbuatan itu tetap tidak bisa dibenarkan."

Karakter Richard

Sebagai informasi, karakter Bharada Richar Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut ahli psikologi klinis sebagai orang yang patuh.

Kepatuhan itu diungkapkan sudah ada di dalam diri Richard sejak kanak-kanak.

Hasil tersebut diperoleh dari assesment psikologi terhadap Richard dan orang-orang terdekatnya, termasuk orang tua.

"Itu menyatakan Richard dari kecil memang anak yang cenderung patuh, manis, selalu mencoba untuk menolong," kata Psikolog Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie.

Dari proses assesment itu, Liza mengungkapkan sebuah cerita mengenai Richard saat duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Saat itu Richard pulang ke rumah sembari menangis usai bertengkar dengan temannya.

Begitu ditanya ibunya kenapa tak melawan, Richard hanya menjawab tidak apa-apa.

"Dia menjawab 'udhlah tidak apa-apa, biarin aja'," kata Liza menceritakan kembali jawaban dari orang terdekat Richard.

Dari cerita tersebut dan proses assesment lainnya ditarik kesimpulan bahwa Richard merupakan sosok yang cenderung menghindari konflik.

"Jadi kita punya karekter tertentu. Salah satu yang dari kecil ada pada diri Rihcard adalah patuh, avoiding conflict atau menghindari konflik, dan cenderung nurut saja," ujarnya.

Perintah Ferdy Sambo

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas