Dinilai Sebagai Orang yang Patuh, Jaksa Tetap Tak Benarkan Perbuatan Bharada E Menembak Brigadir J
Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie menyebutkan bahwa Richard merupakan seseorang yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Senin (26/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan pada hari ini, ahli psikologi klinis dewasa hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dalam kesaksiannya, Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie menyebutkan bahwa Richard merupakan seseorang yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.
Karakter demikan diungkapkannya dari hasil assesment psikologis yang dilakukan beberapa kali.
Kepatuhan yang tinggi itu pun disebut Liza menimbulkan konflik internal di dalam diri Richard saat diberi perintah untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Putri Candrawathi Tak Buat Laporan Polisi Jika Alami Pemerkosaan
Namun jaksa penuntut umum (JPU) tetap tak membenarkan perbuatan Richard itu meski ada konflik internal yang terjadi.
"Perbuatannya ini dengan konflik internal yang terjadi saat kejadian dengan kepatuhan yang dia miliki, okelah kita memahami. Tapi itu tidak dibenarkan, betul tidak?" ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan pada Senin (26/12/2022).
Terhadap pertanyaan itu, Liza pun menjawab tak menganulir perbuatan yang dilakukan Richard yaitu menembak Brigadir J.
"Iya. Saya tidak menganulir apa yang dilakukan Richard Eliezer," ujarnya pada kesempatan yang sama di persidangan.
Kemudian jaksa pun melanjutkan pernyataan bahwa kepatuhan Eliezer pada akhirnya menghilangkan nyawa seseorang.
"Karena pilihannya ini, kepatuhannya ini menghilangkan nyawa. Artinya tetap tidak baik untuk korban," katanya.
Akan tetapi, Liza menekankan agar penyebab perbuatan itu turtu dipertimbangkan.
"Betul, ini tidak bisa dianulir. Tapi balik lagi sebagai psikolog klinis, kalau ingin berbicara pada sisi ada sektrum yang bisa terlihat mengapa itu sampai terjadi," ujarnya.