Kaleidoskop 2022: Lika-liku Pengesahan RKUHP Jadi UU Meski Tuai Protes
KUHP disebut warisan kolonial Hindia Belanda dengan nama resmi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Sebetulnya, draf RKUHP selesai disusun pada tahun 1993. Akan tetapi, pembahasannya terhenti di masa Menteri Kehakiman Oetojo Oesman (1993-1998).
Barulah saat Muladi menjabat menjadi Menteri Kehakiman pada 1998, RKUHP ini kembali diajukan.
Agenda ini dilanjutkan saat Yusril Ihza Mahendra pada 2001-2004 menjabat menjadi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Pada 2004, RKUHP masuk progam legislasi nasional prioritas saat Hamid Awaluddin menjadi Menemukan (2004-2007).
Namun, pembahasan tak kunjung usai hingga 2009, saat Mohammad Andi Mattalatta menjadi Menkumham (2007-2009).
Singkat cerita, pada tahun 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan draf RKUHP tersebut kepada DPR untuk dibahas.
Atas hal itu, DPR periode 2014-2019 pun menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Namun, timbul berbagai protes masyarakat baik dari para pegiat hukum, aktivis hingga kalangan mahasiswa.
Akhirnya, pada September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan pasal-pasal bermasalah ditinjau kembali.
Baca juga: Masyarakat Pers Teguh Berkeyakinan Bagi Pers Yang Berlaku Tetap UU Pers Meski KUHP Baru Disahkan
Gantikan Produk Hukum Belanda
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan RKUHP merupakan karya bangsa Indonesia yang jadi simbol peradaban bangsa merdeka dan berdaulat.
“RUU KUHP nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat sehingga seyogyanya dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme,” ucap Yasonna saat menyampaikan sambutan dalam acara 'Kick Off Diskusi Publik RKUHP' di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, sudah waktunya Indonesia meninggalkan KUHP kolonial yang telah berlaku ketika masa Kolonial Belanda.
Dengan demikian, Yasonna berharap melalui sosialisasi RKUHP, masyarakat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait maksud, tujuan, prinsip, dan isi dari RKUHP untuk melancarkan proses pembahasan RKUHP di DPR RI.