Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Berharap Bharada E Kuat Jalani Persidangan Sampai Selesai

Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E melakukan kunjungan Natal ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keluarga Berharap Bharada E Kuat Jalani Persidangan Sampai Selesai
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E saat hendak keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Ronny menyatakan, saat mengunjungi Richard Eliezer, sang Ibunda turut membawakan makanan kesukaan dari kliennya itu.

Adapun makanan yang dimaksud yakni nasi jaha khas dari Manado, daerah asal kelahiran Richard Eliezer.

"Kemarin bawa makanan kesukaan, kalau di manado ada nasi jaha, nasi di dalam bambu. Mamanya membawakan makanan favorit Richard Eliezer adalah nasi jaha itu senang sekali dia," kata Ronny.

Selama perayaan Natal, Bharada E juga kata Ronny ikut sibuk mendokarasi area tempatnya ditahan dengan hiasan-hiasan khas Natal.

Tak hanya itu, selama dua hari kemarin, Bharada E juga rutin melakukan ibadah bersama para tahanan lain di dalam rutan.

"Kemarin tanggal 25 selesai ibadah kita ketemu lagi, dan kemarin kegiatannya Richard Eliezer di rutan bareskrim dia ikut aktif mendekor apa namanya hiasan natal untuk para tahanan yang lainnya untuk beribadah jadi dia sudah aktif kemarin," tukas Ronny.

Terdakwa Pembunuhan

Berita Rekomendasi

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas