Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Hakim Yustisial Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Hakim Yustisial Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP). Foto Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu mengenakan rompi tahanan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP).

Diketahui Elly merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah terhadap Elly akan dilakukan KY di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini (26/12) informasi yang kami peroleh, KY akan melakukan permintaan keterangan soal etik terhadap tersangka ETP hakim yustisial MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Baca juga: KPK Tahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih

Ali menerangkan bahwa fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antarlembaga.

Ia menyebut KPK tidak hanya melakukan upaya penindakan saja, tapi juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.

Berita Rekomendasi

Dalam upaya pencegahannya, kata Ali, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan.

"KPK melalui STRANAS PK juga mendorong penerapan SPPTI, agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik. Hal ini mendorong percepatan, efektivitas, serta efisiensi penanganan perkara," katanya.

Sebagai informasi, ini kedua kalinya Elly Tri Pangestu diperiksa etik oleh KY.

Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (10/11/2022).

KPK menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA.

Dengan ditahannya Edy, KPK kini telah membui setidaknya 14 orang di dalam perkara ini.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.

Baca juga: Mahkamah Agung Disebut Sarang Koruptor oleh Desmond, Jubir MA: Itu Kritik yang Berlebihan

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo.

Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar.

Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022 kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas