Kuasa Hukum Bharada E Tanya soal Perintah Atasan, Ahli Filsafat Romo Magnis Sebut Ada Dilema Moral
Ahli Filsafat, Romo Franz Magnis Suseno, bersaksi sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022) di PN Jaksel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Diketahui, Tokoh Agama Katolik sekaligus Budayawan, Romo Magnis Suseno dihadirkan pihak Bharada E menghadirkan sebagai saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Senin (26/12/2022) ini.
"Kita hadirkan, Romo Magnis Suseno, beliau akan bicara Filsafat Moral," ucap Ronny dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (26/12/2022).
"Mengapa mengundang Romo berbicara tentang Filsafat Moral? Karena dalam perkara ini terjadi pergolakan moral, pergolakan batin dari klien saya."
"Ya inilah, nanti detailnya akan disampaikan di persidangan," jelas Ronny.
Selain ahli Filsafat Moral, ada saksi lainnya, yakni Psikolog Klinik Dewasa, Liza Mariellly Djaprie.
"Kedua, Ahli Psikolog Klinik Dewasa, yakni Liza Mariellly Djaprie, beliau berpraktik di beberapa rumah sakit besar di Jakarta," ucap Ronny.
Ronny menyebut, Ahli tersebut, menjelaskan secara detail terkait posisi Richard Eliezer sebelum dan pasca-tanggal 8 Juli 2022.
"Bu Liza ini sudah mendampingi Richard Eliezer sejak Agustus 2022," lanjut Ronny.
Kemudian, Ronny menambahkan, ada saksi Psikolog Forensik, Reza Indragiri.
"Ini semua akan berkaitan dengan pembelaan kami, bahwa ahli ini akan kita hadirkan untuk menempatkan posisi dari Bharada e dalam kasus pidana ini," ungkap Ronny.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, melibatkan sejumlah nama.
Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Kemudian, asisten rumah tangga sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.
Kelimanya, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ahli Psikologi Klinik: Kepatuhan Tinggi Buat Bharada E Punya Rasa Takut ke Ferdy Sambo