Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bharada E Tanya soal Perintah Atasan, Ahli Filsafat Romo Magnis Sebut Ada Dilema Moral

Ahli Filsafat, Romo Franz Magnis Suseno, bersaksi sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022) di PN Jaksel.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Bharada E Tanya soal Perintah Atasan, Ahli Filsafat Romo Magnis Sebut Ada Dilema Moral
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ahli Filsafat, Romo Franz Magnis Suseno, menyampaikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022) di PN Jaksel. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Filsafat Moral, Romo Franz Magnis Suseno, memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (26/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Romo Magnis diketahui menjadi saksi ahli atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada persidangan hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Romo Magnis menjelaskan terkait perintah atasan yang sempat ditanyakan oleh Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

"Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat oleh kejawiban untuk mengikuti perintah atasan, termasuk saat diperintah untuk menembak orang."

"Bagaimana Saudara Ahli melihat tersebut dari sudut pandang etika?" tanya Ronny ketika sidang berlangsung di PN Jaksel, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Richard Eliezer Cemas dan Sering Mainkan Tangan Saat Pertama Kali Ditemui

Lantas, Romo Magnis menjawab pertanyaan dari Kuasa Hukum Bharada E tersebut.

Romo Magnis menilai, dilihat dari sudut pandang etika terdapat dilema moral karena perintah atasan.

Berita Rekomendasi

"Dari sudut pandang etika, di situ kita bicarakan dengan sebuah dilema moral."

"Di satu sisi harusnya dia tahu, bahwa yang diperintahkan itu tidak boleh diperintahkan, tentu di situ juga bisa dipertanyakan, apakah misalnya dalam budaya yang sangat mementingkan perintah."

"Batas wajib melaksanakan perintah dibicarakan, 'Saya tidak tahu sama sekali hal itu', jangan-jangan 'katakan' di kepolisian para polisi itu hanya dididik 'Pokoknya kamu harus taat selalu'," ucap Romo Magnis, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

"Secara etis, dalam dilema itu, bisa saja kejelasan penilaian yang bersangkutan itu, yang jelas merasa amat susah karena berhadapan di satu pihak menembak sampai mati bukan hal kecil setiap orang tahu, dia tahu juga," lanjutnya.

Di lain pihak, kata Romo Magnis, yang memberi perintah itu orang yang juga dalam situasi tertentu malah berat memberi perintah untuk menembak mati.

"Jadi, di situ dia dari sudut etika, dalam situasi bingung, etika akan mengatakan saya/kami jangan begitu saja mengutuk atau mempersalahkan dia 'objektif dia salah', dia harus melawan, tetapi apakah dia bisa mengerti."

"Dan dalam etika, pengertian, kesadaran, itu merupakan unsur kunci," jelas Romo Magnis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas