Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Disebut Tak Bisa Berpikir Matang saat Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Keterangan tersebut dijelaskan Romo Frans Magnis Suseno saat menjadi saksi meringankan dalam lanjutan sidang terdakwa Richard Elizer hari ini.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Richard Eliezer Disebut Tak Bisa Berpikir Matang saat Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (26/12/2022) di Pegawai Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Filsafat Moral Romo Frans Magnis Suseno menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak bisa berpikir secara matang saat diperintahkan Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J.

Keterangan tersebut dijelaskan Romo Frans Magnis Suseno saat menjadi saksi meringankan dalam lanjutan sidang terdakwa Richard Elizer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang membuat bingung Richard Eliezer, antara melaksanakan perintah (Tembak Brigadir J) atau tidak," kata Romo di persidangan.

Baca juga: Ahli Filsafat Moral Ungkap Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman

Kemudian dikata Romo Frans Magnis Suseno bahwa pangkat yang berbeda jauh antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer membuat Bharada E menuruti perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tenu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," sambungnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Berita Rekomendasi

Adapun bantahan Eliezer ini disampaikan saat Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu,” ucap Bharada E.

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas