Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah
Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut kalau, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memahami pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
![Saksi: Bharada E Disebut Paham Perbuatan Pidana, Tapi Terpaksa Bunuh Brigadir J karena Diperintah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/romo-franz-magniz-di-pn-jaksel.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut kalau, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memahami terkait apa yang dilakukannya sehingga menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden penembakan 8 Juli lalu.
Akan tetapi kata Reza, Richard Eliezer kehendak untuk menembak itu tidak ada dalam diri yang bersangkutan, sebab, tindakannya itu datang atas perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.
Dengan adanya kondisi tersebut, maka Bharada E kata Reza, merupakan pelaku tindak pidana yang hanya bertanggungjawab sebagian.
Keterangan itu diungkap Reza saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum Bharada Eliezer dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Dalam khasanah psikologi Forensik untuk menakar pertanggungjawaban seseorang dibutuhkan dua hal yaitu pertama cognitive competence, artinya seberapa jauh kapasitas memahami perbuatan yang dilakukan. Yang kedua, berbicara kehendak bersangkutan melakukan perbuatan," kata Reza dalam persidangan, Senin (26/12/2022).
Lebih lanjut, dirinya merujuk pada perspektif messo terkait interaksi Ferdy Sambo dengan Richard. Kata dia, sejatinya kondisi interaksi itu harus dipahami secara spesifik dan konkret.
"Secara messo saya sudah sampaikan bahwa interaksi antara RE dan FS harus dipahami secara spesifik dan konkret. Di ruangan itu bagaimana dan apa yang terjadi (kita) tidak tahu," kata dia.
Kemudian, Reza juga merujuk pada penelitian eksperimental Milgram tentang tingkat kepatuhan seseorang yang dinilai relevan dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Kata dia, temuan tersebut dapat dikaji dalam persidangan tersebut, sebab, dalam hasilnya didapatkan kalau Bharada E memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi sebagai anggota Polri.
"Temuan, Milgram relevan dikaji dalam persidangan ini," kata dia.
Tak hanya Reza Indragiri, dalam persidangan ini tim kuasa hukum Bharada Eliezer juga menghadirkan Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno.
Baca juga: Punya Kepatuhan yang Tinggi, Ahli Psikologi Sarankan Richard Eliezer Punya Daya Kritis
Dalam persidangan, Romo Magnis mengugkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah memiliki pertanggung jawaban paling besar dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebabnya, ada kemungkinan si penerima perintah dalam hal ini Bharada E dan beberapa terdakwa lainnya berada dalam kondisi terancam jika tak melaksanakan perintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.