Agenda Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri: Pengajuan Alat Bukti dan Pembacaan BAP Saksi dari JPU
Agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah pengajuan alat bukti serta pembacaan BAP saksi yang dihadirkan JPU.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Hal ini disampaikannya saat Febri menanyakan jumlah saksi dari JPU yang akan dihadirkan pada sidang Kamis esok.
“Ada empat saksi atau enam saksi yang akan dibacakan (BAP)-nya,” kata Wahyu.
Agenda Sidang Hari Ini
Seperti diketahui, pada persidangan hari ini, Selasa (26/12/2022), saksi ahli meringankan dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Salah satu hal yang ditanyakan kepada Elwi adalah terkait penting tidaknya motif pembunuhan yang perlu diungkap terkati perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini ditanyakan oleh pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang.
"Apakah motif menjadi bagian penting untuk dibuktikan dalam keadaan tenang dalam kaitannya elemen pembunuhan berencana?” tanya Ramasala.
Menanggapi pertanyaan Rasamala, Elwi menjawab bahwa fungsi diungkapkannya motif dalam suatu perkara adalah untuk mengetahui alasan melakukan tindakan kejahatan.
“Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu unutk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan,” jawab Elwi.
Baca juga: Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini
Kendati demikian, Elwi menjelaskan bahwa motif bukan bagian inti dari tindak kejahatan.
Hal tersebut lantaran tindak kejahatan yang disorot dalam sebuah persidangan adalah apakah adanya unsur kesengajaan dan kesalahan yang melanggar pidana.
“Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan dengan sengaja.”
“Oleh karena itu, karena pentingnya untuk mengungkappkan itu, saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan,” paparnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 56 ke 1 KUHP.