Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Terkait perkara kematian Brigadir J yang didasari Pasal 340 dan 338 KUHP ini, Elwi menyebutkan pentingnya pengungkapan motif.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Mendengar pertanyaan demikian, tim JPU pun menjadi "gerah." Sebab, pihak mereka merasa penasehat hukum Sambo dan Putri dapat menggiring opini gagal tersebut.

"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Febrie pun menangkis pernyataan tersebut dengan bedalih bahwa Majelis Hakim tak menghentikannya.

"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.

Kemudian Majelis Hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilakan saksi ahli menjawab pertanyaan tersebut.

"Silakan nanti ditanggapi di tuntutan. Lanjutkan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di dalam persidangan.

Dari pertanyaan itu, Elwi Danil menjelaskan bahwa motif tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motif, tapi kesengajaannya," kata Elwi.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Kesaksian Ahli Pidana di Sidang Kasus Brigadir J Diyakini Bisa Jadi Pembelaan Ferdy Sambo dan Putri

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas