Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Sidang Sambo Beberkan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Ada Jangka Waktu dan Ketenangan

Jadi saksi kubu Ferdy Sambo, Ahli Pidana beberkan syarat pelaku dijerat Pasal 340, di antaranya ada jangka waktu dan ketenangan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ahli Pidana Sidang Sambo Beberkan Syarat Pelaku Dijerat Pasal 340: Ada Jangka Waktu dan Ketenangan
YouTube Kompas TV
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Daniel saat menjadi saksi ahli meringankan dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). Ahli hukum pidana, Elwi Danil mengungkap sejumlah syarat pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasak 340 KUHP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana, Elwi Danil mengungkap sejumlah syarat pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau pasak 340 KUHP.

Hal itu diungkap Elwi saat mejadi saksi meringangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Awalnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang bertanya terkait unsur pasal 340 berbeda dengan pasal 338 yang hanya pembunuhan biasa.

"Tadi disebutkan unsur yang berbeda antara 338 dan 340 dengan sebelumnya terencana terlebih dahulu, apa maksud dari makna berencana ini dan apa ukuran-ukuran, kriteria bahwa ini bagian pembunuhan berencana?" kata Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada hari ini, Selasa (27/12/2022). Saksi tersebut merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan seorang saksi a de charge atau meringankan bagi terdakwa pada hari ini, Selasa (27/12/2022). Saksi tersebut merupakan seorang ahli pidana, yaitu Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Elwi menjelaskan kriteria pelaku tindak pidana bisa dijerat pasal pembunuhan berencana ada tiga syarat.

Pertama, dalam proses pembunuhan berencana, kata Elwi, kehendak pelaku melakukan itu harus diputuskan dalam situasi tenang.

"Kedua antara timbul kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup yg bisa digunakan pelaku merenungkan dan sebagainya apakah dia akan kembali untuk tidak melakukan kejahatan yang bersangkutan artinya harus ada waktu yang cukup," ucapnya.

BERITA TERKAIT

Terakhir, kata Elwi, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga harus dalam kondisi tenang saat melakukan eksekusi.

Elwi juga membeberkan perbedaan dari dua pasal pembunuhan tersebut.

"Di antara dua pasal ini terdapat perbedaan yang signifikan terkait dalam unsur kesengajaan," ucapnya.

"Sebab dalam pasal 340 kesengajaan itu tidak berhenti sampai dikesengajaan itu dengan sengaja dan dengan direncanakan. Jadi unsur direncanakan itu merupakan unsur pembeda yang sangat elementer baik 340 maupun 338," sambungnya.

Baca juga: Ahli Pidana Kubu Sambo Serang Bharada E: Justice Collaborator Itu Nilai Keterangannya Tak Berbeda

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas