Boli RM Sarankan Ketua KPU Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual dari Wanita Emas
Pengamat Hukum menyarankan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengambil langkah hukum terkait kasus tuduhan pelecehan seksual yang menyeret namanya.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum, Muhammad Boli RM menyarankan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengambil langkah hukum terkait kasus tuduhan pelecehan seksual yang menyeret namanya.
Kasus yang melibatkan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas dan Ketua KPU itu medapatkan banyak perhatian masyarakat, maka dari itu harus mendapatkan kejelasan.
Oleh karenanya, perlu ada pembuktian di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian.
Hal itu lantaran dikhawatirkan akan berdampak kepada citra KPU.
“Berita ini terlepas dari benar atau salah yang pasti menjadi aib dan petaka besar bagi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia,” ungkap Boli, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Klarifikasi Wanita Emas soal Dugaan Pelecehan Seksual oleh Ketua KPU: Tak Benar, Saya Sedang Depresi
Karena hal tersebut, Boli menyarankan agar Hasyim Asy'ari mengambil langkah hukum untuk kasus ini.
Tujuannya agar ada klarifikasi dan pembuktian di DKPP dan kepolisian.
“Ketua KPU sudah mutlak ambil langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita ini agar ada proses klarifikasi dan pembuktian di Dewan Etik DKPP maupun Kepolisian,” ungkapnya.
Baca juga: Farhat Abbas Minta Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap Hasnaeni Wanita Emas Diproses Sampai Tuntas
“Untuk memecat Ketua KPU memang harus gugat ke Dewan Etik DKPP, tapi perbuatan pidananya harus buka LP di Polda/Bareskrim agar tindak pidana pejabat negara ini harus dibuktikan untuk marwah bangsa," imbuhnya.
Boli berpendapat, bahwa Hasnaeni kemungkinan hanya berniat menjatuhkan nama baik Ketua KPU jika ia tidak melapor ke pihak berwajib.
"Jika Saudari Hasnaeni tidak berani melapor ke polisi, diduga kuat hanya menjatuhkan nama baik Ketua KPU RI,” lanjut Boli.
Runtutan Kronologi Kasus
- 6 November 2022
Hasaneni menandatangani Surat Kuasa Khusus kepada Farhat Abas untuk melaporkan Ketua KPU ke DKPP dan Kepolisian atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dia alami.