Bupati Cianjur Herman Suherman Diduga Selewengkan Bantuan Gempa, DPR Colek KPK
Komisi III minta KPK agar segera merespons dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman menyelewengkan bantuan untuk korban gempa.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera merespons dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman menyelewengkan bantuan untuk korban gempa.
"Saya rasa aparat penegak hukum termasuk KPK harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Didik Mukrianto mengatakan KPK harus sesegera menindaklanjuti dugaan tersebut apabila memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Jika ada bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Ia menuturkan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur.
"Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggungjawabnya," ucap Didik.
Didik menerangkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana termasuk bantuan luar negeri.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB 6/2018, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.
"Kemudian, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan, dan kebutuhan personil yang profesional," jelas Didik.
Bahkan, kata Didik, jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus.
Didik menjelaskan pemanfaatan bantuan internasional harusnya juga dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
"Dalam hal ini BNPB berwenang untuk mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB," tuturnya.
Baca juga: Warga Korban Gempa Bumi Cianjur Rayakan Natal di Tenda Depan Gereja
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan internasional ini menjadi tanggungjawab BNPB.
"Jika ingin menelusuri adanya potensi penyimpangan dan siapa yang harus bertanggungjawab, sangat loud and clear aturan main dan regulasinya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana bantuan gempa Cianjur dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation pada Jumat (16/12/2022).
Dalam laporannya, perwakilan dari Acsenahumanis Respon Foundation menyebut bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda.
Pelapor menduga Bupati Cianjur Herman Suherman telah menyelewengkan dana bantuan asing tersebut.
"Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," bunyi keterangan Acsenahumanis Respon Foundation, dikutip Senin (26/12/2022).
Pelapor menduga Herman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingannya dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," bunyi laporan.
Acsenahumanis Respon Foundation khawatir Bupati Herman juga melakukan penyelewengan lainnya terhadap bantuan kemanusiaan akibat Gempa Cianjur yang terjadi 21 November 2022 tersebut.
"Ini baru bantuan (logistik), belum dana bantuan internasional yang diduga juga ada penyelewengan," tulis laporan.
Berdasarkan laporan, kecurigaan penyelewengan logistik bermula, saat bantuan tersebut diturunkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang bukan seharusnya.
Selain itu, hal yang membuat pihaknya semakin yakin adalah saat mencoba mencari titik lokasi gudang lain sebagaimana petunjuk dari BPBD.
"Bantuan yang tadinya ditempatkan gudang penunjukan di pindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP, dan pemindahan bantuan dari gudang BNPB ke ruko," bunyi laporan itu.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: 10 OTT KPK Sepanjang Tahun Ini, Pertama di Bekasi, Teranyar di Jawa Timur
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah menerima laporan dugaan penyelewengan dana bantuan gempa Cianjur ini.
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," kata Ali, Senin (26/12/2022).
Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti laporan itu secepat-cepatnya.
"Segera kami tindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.