Hasil Tes Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti, Pakar: Bisa Dipakai dalam Bentuk Keterangan Ahli
Meskipun lie detector awalnya hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap kasus, tapi hasilnya bisa dijadikan alat bukti perkara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
Sebelumnya Adji Febrianto Ar-Rosyid yang merupakan ahli poligraf telah dihadirkan dalam persidangan dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J.
Adji mengungkapkan hasil lie detector dari kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya, kata Adji memiliki hasil uji kebohongan yang berbeda-beda.
Hal tersebut disampaikan Adji dalam kesaksian Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Adapun Fedy Sambo mendapatkan skor minus delapan, sedangkan Putri Candrawathi minus 25.
Sementara itu Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.
Untuk Kuat Ma'ruf, hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13.
Pada pemeriksaan pertama, Ricky Rizal mendapat skor plus 11 dan yang kedua yakni plus 19.
Selanjutnya, terdakwa justice collaborator Richard Eliezer mendapatkan skor plus 13 dengan pemriksaan sebanyak satu kali.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasil Lie Detector Ferdy Sambo
Dari hasil pemeriksaan alat uji kebohonga, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan tidak jujur alias berbohong.
Bahkan hal tersebut disampaikan sendiri oleh Ferdy Sambo saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo terkait hasil lie detector.
”Sudahkan hasilnya saudara ketahui? Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa.