Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Tes Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti, Pakar: Bisa Dipakai dalam Bentuk Keterangan Ahli

Meskipun lie detector awalnya hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap kasus, tapi hasilnya bisa dijadikan alat bukti perkara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Hasil Tes Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti, Pakar: Bisa Dipakai dalam Bentuk Keterangan Ahli
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). 

Sebelumnya Adji Febrianto Ar-Rosyid yang merupakan ahli poligraf telah dihadirkan dalam persidangan dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J.

Adji mengungkapkan hasil lie detector dari kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya, kata Adji memiliki hasil uji kebohongan yang berbeda-beda.

Hal tersebut disampaikan Adji dalam kesaksian Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Adapun Fedy Sambo mendapatkan skor minus delapan, sedangkan Putri Candrawathi minus 25.

Sementara itu Kuat Maaruf dan Ricky Rizal dilakukan dua kali pemeriksaan.

Untuk Kuat Ma'ruf, hasil pertama plus sembilan yang kedua minus 13.

BERITA REKOMENDASI

Pada pemeriksaan pertama, Ricky Rizal mendapat skor plus 11 dan yang kedua yakni plus 19.

Selanjutnya, terdakwa justice collaborator Richard Eliezer mendapatkan skor plus 13 dengan pemriksaan sebanyak satu kali.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Ahli Pidana Ungkap 5 Kategori Pelaku Penyerta dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hasil Lie Detector Ferdy Sambo

Dari hasil pemeriksaan alat uji kebohonga, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinyatakan tidak jujur alias berbohong.

Bahkan hal tersebut disampaikan sendiri oleh Ferdy Sambo saat dirinya bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).


Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ferdy Sambo terkait hasil lie detector.

”Sudahkan hasilnya saudara ketahui? Apa (hasilnya)?” tanya Jaksa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas