Hasil Tes Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti, Pakar: Bisa Dipakai dalam Bentuk Keterangan Ahli
Meskipun lie detector awalnya hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk membantu mengungkap kasus, tapi hasilnya bisa dijadikan alat bukti perkara
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
“Sudah, (hasilnya keterasngan saya) tidak jujur,” jawab Sambo.
Setelah menjawab pertanyaan dari JPU, Ferdy Sambo kemudian menambahkan penjelasan bahwa menurutnya hasil uji poligraf itu tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.
“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja."
“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” ucap Ferdy Sambo.
Merespon pernyataan Ferdy Sambi, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa penilaian tetap saja berada pada hakim.
“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” jawab Ketua Majelis Hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Malvyandie Haryadi)
Berita Rekomendasi