Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana
Elwi Danil menyebutkan bahwa dalam syariat pembunuhan berencana dikatakan tidak ada jangka waktu yang pasti.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Untuk digunakan pelaku untuk merenungkan mempertimbangkan dan lainnya sebagainya.
"Apakah ia untuk kembali tidak melakukan kejahatan yang disampaikan. Artinya ada waktu yang cukup. Barang kali nanti yang jadi perdebatan suasana tenang dan waktu yang cukup itu," sambungnya.
Alwi juga menuturkan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Undangan-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut dari makna frasa direncanakan lebih dahulu.
"Oleh karena itu ketika pembentukan Undang-undang tidak merumuskannya maka dari itu kita harus melihat pada teori atau pendapat para ahli terkemuka dan utusan-utusan sidang sebelumnya," terangnya.
Dalam penelusurannya di berbagai literatur dan utusan-utusan hakim terungkap bahwa yang dimaksud direncanakan lebih dahulu adalah minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat.
Adapun tiga syarat yang dimaksud Elwi tersebut, ketenangan, timbulnya kehendak dan waktu yang cukup.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.