Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana 

Elwi Danil menyebutkan bahwa dalam syariat pembunuhan berencana dikatakan tidak ada jangka waktu yang pasti.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana 
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menunggu kedatangan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menyebutkan bahwa dalam syariat pembunuhan berencana dikatakan tidak ada jangka waktu yang pasti.

Keterangan tersebut dijelaskan Elwi Danil saat menjadi saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Persoalan jangka waktu sebagai salah satu syarat untuk bisa disebut adanya perencanaan ini sebenarnya tidak ada ukuran yang pasti untuk menentukan berapa lama waktu yang dibutuhkan memikirkan secara tenang perbuatan yang akan dilakukan," kata Elwi di persidangan.

Baca juga: Suasana Tenang dan Waktu yang Cukup Bakal Jadi Perdebatan Dalam Dakwaan Ferdy Sambo

Menurut Elwi waktu itu bisa saja singkat dan juga lama.

Sekali pun waktu itu lama belum tentu orang telah melakukan suatu perbuatan dengan perencanaan.

"Kata kunci soal jangka waktu itu adalah ketenangan atau kejiwaan (Pelaku)," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Elwi menegaskan sekalipun waktunya panjang tetapi dia memutuskan dalam suasana yang tidak tenang tetap tidak bisa disebut telah direncanakan.

"Saya kira ini kewenangan hakim yang akan menilai terkait jangka waktu ini," tambahnya.

Soal KUHP

Dalam persidangan itu, Elwi Danil juga menyebutkan dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dikatakan minimal harus memenuhi tiga unsur.

Elwi menyebutkan dari tiga unsur tersebut diantaranya ada waktu dan ketenangan. Kedua unsur tersebut dikatakan Elwi akan jadi bahan perdebatan.


"Yang pertama kehendak untuk melakukan perbuatan itu harus diputuskan dalam suasana tenang itu yang pertama," kata Elwi di persidangan.

Kemudian ia melanjutkan yang kedua antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan dari manifestasi dari kehendak itu harus ada waktu yang cukup.

Untuk digunakan pelaku untuk merenungkan mempertimbangkan dan lainnya sebagainya.

"Apakah ia untuk kembali tidak melakukan kejahatan yang disampaikan. Artinya ada waktu yang cukup. Barang kali nanti yang jadi perdebatan suasana tenang dan waktu yang cukup itu," sambungnya.

Alwi juga menuturkan bahwa dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Undangan-Undang tidak menjelaskan lebih lanjut dari makna frasa direncanakan lebih dahulu.

"Oleh karena itu ketika pembentukan Undang-undang tidak merumuskannya maka dari itu kita harus melihat pada teori atau pendapat para ahli terkemuka dan utusan-utusan sidang sebelumnya," terangnya.

Dalam penelusurannya di berbagai literatur dan utusan-utusan hakim terungkap bahwa yang dimaksud direncanakan lebih dahulu adalah minimal harus memenuhi tiga unsur atau syarat.

Adapun tiga syarat yang dimaksud Elwi tersebut, ketenangan, timbulnya kehendak dan waktu yang cukup.

Ancaman Hukuman

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas