Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp566,97 Miliar Sepanjang Tahun 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka Rp566,97 miliar selama 2022.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Setorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp566,97 Miliar Sepanjang Tahun 2022
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan capaian kinerja selama tahun 2022, di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka Rp566,97 miliar selama 2022.

Setoran PNBP itu, disebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya RpRp246,299 miliar.

Hal tersebut berdasarkan laporan kinerja KPK sepanjang 2022.

Perhitungan itu dilakukan pada periode Januari hingga Desember 2022.

"Capaian ini meningkat Rp192,5 miliar dari tahun sebelumnya atau 34 persen," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Alex memaparkan setoran PNBP tersebut berasal dari tiga pos yakni, penyetoran ke kas negara senilai Rp444,45 miliar, setor ke kas dana pihak jetiga Rp3,92 miliar, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Rp118,59 miliar.

BERITA TERKAIT

Adapun, rincian pos setoran ke kas negara yakni, uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) sejumlah Rp99.467.345.054, uang rampasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp13.405.221.306, barang rampasan hasil lelang TPK Rp6.871.497.024, dan barang rampasan hasil lelang TPPU Rp1.127.403.102.

Kemudian, denda Rp45.747.500.764, uang pengganti Rp191.167.406.418, biaya perkara Rp1.262.000,00, dan setor pendapatan kejaksanan dan peradilan lainnya (US Marshall) Rp86.664.991.149.

Rincian pos setoran ke kas dana pihak ketiga yakni uang pengganti (dana pihak ketiga) Rp3.704.000.000 dan uang rampasan (dana pihak ketiga) Rp221.212.000.

Baca juga: KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022, Naik 38 Orang dari Tahun 2021

Pos terakhir yakni pemindahtanganan BMN secara perinci, barang rampasan (PSP) Rp92.401.366.800 dan barang rampasan (Hibah) Rp26.191.202.000.

"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan penerapan Trisula Pemberantasan Korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," kata Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas