MenPAN-RB: Aturan Soal Pensiun Dini ASN Tidak Masuk Revisi UU ASN
Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan mengenai pensiun dini tidak masuk dalam Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan mengenai pensiun dini tidak masuk dalam Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada September lalu.
"Jadi sebenarnya itu enggak ada di dalam revisi UU ASN soal pensiun dini enggak ada," ujar Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, Azwar Anas mengungkapkan terdapat usulan skenario mengenai pensiun dini ASN.
Baca juga: Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri, Ditetapkan 8 Hari
Langkah ini dilakukan karena terdapat ASN yang kurang produktif, namun tidak ada aturan untuk pemberhentian.
"Cuma ini kan banyak skenario yang mengusulkan, banyak ASN-ASN yang produktif, ada juga yang kurang produktif, kan mereka enggak bisa diberhentikan, ada juga yang atas keinginan sendiri," kata Azwar Anas.
Azwar Anas mengatakan aturan mengenai pensiun dini tidak ada untuk ASN.
Menurut Azwar Anas, hal ini berbeda dengan institusi swasta yang memiliki aturan pensiun dini.
"Kalau swasta kan mereka diberi pesangon, kan belum ada konsep, ini masih ide gagasan dari banyak orang jadi di UU ASN itu belum ada kira-kira begitu," pungkas Azwar Anas.
Seperti diketahui, dalam rapat Paripurna masa persidangan 2022-2023 DPR RI merancang 39 undang-undang yang akan masuk prolegnas untuk dibahas dan disahkan pada persidangan 2023.
Salah satu rancangan undang-undang yang dibahas adalah Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.