Polri: 42 Drum Propilen Glikol yang Disita Terdapat EG dan DEG Lebihi Ambang Batas Hingga 99 Persen
Puluhan drum propilen glikol itu disita di PT CV SC di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat pada 9 November 2022 lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkap 42 drum propilen glikol yang disita terkait dugaan kasus obat sirup penyebab Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada ratusan anak melebihi ambang batas Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga 99 persen.
Diketahui puluhan drum propilen glikol itu disita di PT CV SC di Jalan Raya Tapos, Depok, Jawa Barat pada 9 November 2022 lalu.
Adapun puluhan drum itu pun telah diperiksa oleh Puslabfor Mabes Polri.
"Hasilnya adalah bahwa penyidik bersama-sama dengan Puslabfor Bareskrim polri melakukan pengambilan sampling barang bukti dari 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Hasil Uji Puslabfor: Bahan Propilen Glikol yang Disita dari PT Afi Farma di Atas Ambang Batas
Ia menuturkan bahwa penyidik juga melakukan penyitaan terhadap alat bukti di tempat tersebut.
Barang itu kini telah diamankan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara di Jakarta Utara.
"Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap alat bukti terkait ditempat kejadian perkara dan diamankan langsung ke rumah penyimpanan benda sitaan negara, Jakarat Utara," ungkapnya.
Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 6 orang saksi tambahan yang terkait kasus tersebut.
Namun dia tak merinci peran para saksi yang diperiksa.
"Kemudian melakukan pemanggilan dan melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap 6 orang saksi, diantaranya, T, A, H, W, DS, dan ML," tukasnya.
Penetapan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan bos CV Samudra Chemical berinisial E menjadi dugaan tersangka kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Iya, kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Pipit menuturkan penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan E menjadi tersangka.
Sebaliknya, penyidik telah menemukan unsur pidana yang dilakukan tersangka.
"Tindak pidananya terjadi sudah dilihat tadi kan sudah ditemukan sama penyidik. Yang kedua ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka bareng-bareng dibeli dari situ (CV SC). Kan itu sudah jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, Pipit menuturkan bahwa tersangka E kini masih tengah dalam proses pencarian oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebab pelaku sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan penyidik.
"Kita kan yang jelas sudah memanggil dua kali tidak datang nanti arahnya kita akan lakukan langkah-langkah berikutnya. Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Kita kan mencari ini gak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu, belum pernah kenal ya kan," pungkasnya.
Korporasi Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.