Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Polri: Penetapan Tersangka Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Bakal Dilakukan Secepatnya

Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap suplier penyedia bahan baku obat propilen glikol (PG) yang mengandung bahan Etilen Glikol (EG) ke PT AF

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengatakan penetapan tersangka dalam kasus obat sirop penyebab gagal ginjal akut bakal dilakukan secepatnya.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).

Namun, kepolisian masih belum merinci perihal identitas potensial tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," kata Kombes Nurul Azizah.

Nurul menjelaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Penyidik hingga kini terus melakukan pendalaman terhadap suplier penyedia bahan baku obat propilen glikol (PG) yang mengandung bahan Etilen Glikol (EG) ke PT AF.

Menurutnya, PT AF diduga tak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, tapi diduga berasal dari beberapa perusahaan.

Berita Rekomendasi

Hal inilah yang sekarang terus didalami penyidik.

"Kemudian, Bareskrim polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," katanya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (1/11/2022).

Namun hingga kini, Polri masih belum menetapkan satu pun tersangka di kasus tersebut.

Adapun Korps Bhayangkara kini masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa dimulai dari perusahaan farmasi, saksi ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Mereka diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal yang membuat ratusan anak meninggal dunia.(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas