Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kominfo Tahun 2022, Simak Cara Daftar dan Jadwal Pelaksanaannya
Inilah cara daftar dan jadwal pelaksaaan seleksi PPPK Tenaga Teknis Kominfo Tahun 2022, dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022.
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis Kominfo Tahun 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Hal tersebut diumumkan oleh Kominfo berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022.
Adapun untuk tata cara daftar dan jadwal pelaksaaan seleksi PPPK Tenaga Teknis Kominfo Tahun 2022, sebagai berikut:
Baca juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah: 224 Formasi Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Berkas
Tata Cara Pendaftaran
1. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
2. Pelamar mengunggah hasil scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:
a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian formal (kemeja) dengan latar belakang merah.
b. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berwarna atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
c. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.
d. Surat lamaran diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai Rp. 10.000 sesuai dengan ketentuan pada SSCASN.
e. Ijazah asli.
f. Transkrip Nilai asli.
Baca juga: Jumlah Formasi Seleksi PPPK Kemenag 2022, Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023
g. Dokumen pendukung lainnya berupa: