Surat Titah Raja atau Nawolo yang Menjadi Misteri Besar di Tengah Perselisihan Internal Keraton Solo
GRAy Devi mempertanyakan nawolo, atau surat berisi titah raja inilah yang menjadi dasar para abdi dalem melarangnya menemui ayahnya sendiri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Konflik yang terjadi di Keraton Kasunanan Surakarta atau Keraton Solo baru-baru ini menjadi sorotan.
Sejatinya perselisihan sudah terjadi sejak Raja Kasunanan Hadiningrat, Pakubuwono XII mangkat pada 2004 silam.
Terbaru, peristiwa pada Jumat (23/12/2022) malam menambah daftar panjang konflik internal antara dua kubu di Keraton Solo.
Kedua kubu itu adalah kubu Pro Pakubuwono PB XIII Hangabehi dengan anak cucu PB XIII yang mendirikan kelompok bernama Lembaga Dewan Adat (LDA).
Putri PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi yang dari kubu LDA menuturkan satu dari sejumlah penyebab konflik di internal keraton, yakni ketika ia kesulitan menemui ayahnya sendiri.
Diungkapkan, GRAy Devi, dirinya dihalang-halangi menemui ayahnya dan disodorkan Nawolo.
Baca juga: Kronologi Kisruh di Keraton Solo Versi Kubu Raja: Orang-orang Tak Dikenal Masuk hingga Bentrok
Nawolo, atau surat berisi titah raja inilah yang menjadi dasar para abdi dalem melarangnya menemui ayahnya sendiri.
Tapi, Devi mengatakan, hingga kini ia tak pernah ditunjukkan fisik dari Nawolo itu.
"Sampai hari ini pun saya tidak pernah melihat wujud Nawolo karena tidak diberikan kepada saya," tuturnya kepada TribunSolo.com, di Mapolresta Minggu (25/12/2022).
Ia pun melayangkan somasi ke pihak Kasentanan yang pada saat Suro memberikan Nawolo yang sampai hari ini tidak ada penyelesaian.
Sebelum melayangkan somasi, ia pun berusaha mengirimkan surat untuk memohon pertemuan kepada ayahnya.
"Sudah berapa kali mengirimkan surat menanyakan bagaimana. Tapi kan sama sekali tidak ada reaksi," terangnya.
Penjelasan pihak PB XIII
Sementara, dari pihak PB XIII, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta, Kanjeng Pangeran H. Dani Nur Adiningrat bercerita sebaliknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.