Syarat Naik Pesawat bagi Anak-anak dan Orang Dewasa saat Libur Tahun Baru 2023
Syarat naik pesawat bagi penumpang anak-anak dan orang dewasa saat libur tahun baru 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Momen Libur Akhir Tahun, Tiket Pesawat Jakarta - Bali Paling Murah Dibanderol Rp 922.380
Selain itu, penumpang pesawat juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
(Tribunnews.com, Widya)