Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Naik Pesawat bagi Anak-anak dan Orang Dewasa saat Libur Tahun Baru 2023

Syarat naik pesawat bagi penumpang anak-anak dan orang dewasa saat libur tahun baru 2023.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Syarat Naik Pesawat bagi Anak-anak dan Orang Dewasa saat Libur Tahun Baru 2023
Foto oleh Jan Rosolino di Unsplash
Ilustrasi pesawat - Syarat naik pesawat bagi penumpang anak-anak dan orang dewasa saat libur tahun baru 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberlakukan aturan bagi penumpan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Dalam SE dijelaskan, penumpang pesawat berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara bagi anak usia 6 hingga 17 tahun diwajibkan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Selain itu, penumpang pesawat juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Berikut adalah syarat lengkap naik pesawat:

Baca juga: Pandemi Covid-19 Membuat Banyak Saudara Kita Mengalami Kesulitan Ekonomi

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Berita Rekomendasi

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan


- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas