VIRAL Layanan Surat Keterangan Sakit Online, Oknum Dokter Bisa Dipidana
Untuk melakukan konsultasi telemedicine dan langsung mengeluarkan surat keterangan sakit tidak bisa dilakukan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan unggahan layanan pembuatan surat keterangan sakit yang bisa didapatkan secara online dalam waktu 15 menit.
"Dapatkan Surat Sakit Online Hanya 15 Menit," begitu bunyi iklan tersebut.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BPH2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Beni Satria, M.Kes,S.H,M.H pun berikan tanggapan.
Ia pun menjelaskan bahwa untuk melakukan konsultasi telemedicine dan langsung mengeluarkan surat keterangan sakit tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Kata Satgas Soal Selebgram yang Gagal Terbang Karena Tidak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan RT/RW
Pertama tidak bisa dilakukan kalau pasien baru pertama kali ketemu, kalau kita baru ketemu hari ini tidak boleh," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022).
Tetapi jika pasien pernah atau sering berobat ke dokter yang sama maka, dipastikan sudah bertatap muka langsung dan sudah melihat fisiknya.
"Sudah pernah memeriksa secara langsung kondisi fisik kemudian ketemu kedua, ketiga, keempat secara telemedicine boleh," paparnya lagi.
Surat keterangan sakit tidak bisa diberikan jika dokter dan pasien belum pernah bertemu atau tidak ada rangkaian pemeriksaan dari wawancara atau penegakkan diagnosa.
Maka tidak bisa dokter mengeluarkan surat keterangan sakit itu.
"Tetapi kalau belum pernah maka rangkaian tadi tidak, gimana ini mungkin tidak dilakukan untuk pertemuan pertama. Kalau untuk pertemuan kedua, ketiga saya sebagai dokter saya sudah punya medical record si pasien," kata Beni menambahkan.
Lebih lanjut Beni pun menghimbau pada para dokter di luar sana untuk mematuhi kode etik terkait pembuatan surat keterangan sakit.
Kode etik ini tertuang dalam pasal 7 untuk membuat surat keterangan sakit pasien.
Jika memberikan surat keterangan tanpa dilandasi rangkaian pemeriksaan itu, dokter yang bersangkutan bisa dikategorikan melakukan pelanggaran disiplin kedokteran.
Detail etik tersebut diatur dalam perkonsil nomor 4 pasal 3 ayat 2, di mana dokter membuat surat keterangan medis tidak berdasarkan pada hasil pemeriksaan yang dia ketahui secara benar.
Baca juga: Berapa Batas Aman Konsumsi Gula Harian Setiap Orang? Berikut Penjelasan Dokter
"Hal ini bisa dikategorikan pelanggaran disiplin. Ancamannya bisa pencabutan STR dan SIP," tegas Beni.
Dokter tersebut juga bisa diancam hukuman penjara.
Jika, dokter yang bersangkutan tidak melakukan rangkaian pemeriksaan dan mengeluarkan surat keterangan tanpa diketahui dokter dan tanpa dilakukan pemeriksaan kebenarannya maka dokter
Begitu juga pasien tersebut. Apa bila platform tadi melakukan verifikasi bahwa benar pasien itu sesuai identitas aslinya, kalau tidak, akan berdampak pada hukum ancaman pidana Pasal 267 KUHP.
"Karena surat keterangan palsu bukan itu orangnya dan tidak sakit, dokter yang mengeluarkan itu bisa diancam ancaman paling tinggi 4 tahun pasien yang menggunakan ancamannya sama 4 tahun penjara," kata Beni lagi.
Di sisi lain, surat keterangan tersebut yang diberikan melalui platform bukan dilakukan oleh dokter, maka pelaku akan mendapat hukuman denda minimal Rp100 juta.