3 Terdakwa Petinggi ACT Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Bantuan Rp117 Miliar
3 terdakwa petinggi ACT dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk korban kecelakaan Pesawat Lion Air.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dituntut hukuman empat tahun penjara.
Tiga terdakwa tersebut adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Vice President Operational ACT yakni Hariyana Hermain.
Dituntut hukuman empat tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk para korban kecelakaan Pesawat Lion Air 610 yang jatuh pada 29 Oktober 2018 lalu akibat kegagalan teknis.
Tuntutan tesebut datang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk memberikan vonis empat tahun penjara pada tiga terdakwa atas kasus itu.
JPU menilai, bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset
Tindakan yang dilakukan ketiganya pun dinilai sudah meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Yayasan ACT Gunakan Dana Bantuan Sebesar Rp117 Miliar
JPU mengatakan bahwa Yayasan ACT sudah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar.
Yayasan ACT menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebanyak Rp138.546.388.500.
Namun, dana bantuan yang diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air hanya sebanyak Rp20.563.857.503.
Dana BCIF yang digunakan oleh para terdakwa tersebut tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Bos ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, Sidang Lanjut Pembuktian
Dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial, sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari bantuan sosial BCIF,” tegas JPU.