Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Dinilai Salah Artikan Perintah 'Hajar' dari Sambo, Kuasa Hukum: Kenapa Dijanjikan Uang?

Terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E dinilai salah menafsirkan soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bharada E Dinilai Salah Artikan Perintah 'Hajar' dari Sambo, Kuasa Hukum: Kenapa Dijanjikan Uang?
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengendalian Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Ronny Talapessy menanggapi soal kliennya dinilai salah menafsirkan soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo.  

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dinilai salah menafsirkan soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo

Perintah yang berujung dengan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memiliki perbedaan tafsir pada masing-masing terdakwa Ferdy Sambo dan Bharada E.

Dalam versi Ferdy Sambo memerintah untuk 'hajar' sedangkan Bharada E menerima perintah 'tembak'.




Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menilai perbedaan tafsiran itu hanyalah alibi dari pihak Ferdy Sambo

Ia mengaku heran, bila Ferdy Sambo melakukan perintah 'hajar' mengapa setelah kejadian itu justru ada perusakan barang bukti. 

Tak hanya itu, Bharada E juga dijanjikan sejumlah uang setelah tewasnya Brigadir J untuk melancarkan skenario Ferdy Sambo. 

Baca juga: Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa

"Logikanya begini, seandainya klien saya salah mengartikan perintah tersebut kenapa barang bukti dirusak? Mengapa dijanjikan uang? Kenapa harus memerintah merusak TKP atau merusak CCTV dan mengaburkan peristiwa." 

BERITA TERKAIT

"Mengaburkan TKP pasca kejadian adalah tindakan pembunuhan berencana," kata Ronny, dalam program Kabar Petang TvOne, Selasa (27/12/2022). 

Namun, menurut Ronny hal tersebut wajar jika dijadikan alibi bagi pihak terdakwa Ferdy Sambo agar bisa meringankan hukuman. 

"Saya sudah tanyakan langsung pada Ferdy Sambo ketika menjadi saksi, saya menanyakan arti perintah hajar itu."

"Ferdy Sambo sendiri yang menjawab, bahwa 'saya tidak mengerti apakah hajar itu pukul, tendang atau tembak, tetapi yang mau saya sampaikan saya mau bertanggung jawab'," kata Ronny menirukan jawaban Ferdy Sambo di persidangan. 

Menurutnya, pihak Ferdy Sambo ingin meluruskan pernyataan yang sudah disampaikan dalam persidangan.

Ronny pun memperkirakan, pihak Ferdy Sambo akan menghadirkan ahli bahasa di persidangan lanjutan nantinya. 

"Saya kira mereka akan hadirkan ahli bahasa, silakan itu pembelaan," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas