Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Dinilai Salah Artikan Perintah 'Hajar' dari Sambo, Kuasa Hukum: Kenapa Dijanjikan Uang?

Terdakwa Richard Eleizer atau Bharada E dinilai salah menafsirkan soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bharada E Dinilai Salah Artikan Perintah 'Hajar' dari Sambo, Kuasa Hukum: Kenapa Dijanjikan Uang?
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengendalian Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Ronny Talapessy menanggapi soal kliennya dinilai salah menafsirkan soal perintah 'hajar' dari Ferdy Sambo.  

Kubu Ferdy Sambo Singgung Richard Tak Pahami Perintah 'Hajar'

Sebelumnya, di persidangan hari Selasa (27/12/2022) kemarin, Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyinggung soal perintah yang diberikan kepada Bharada E

Di dalam persidangan, Febri terlebih dulu bertanya mengenai pertanggungjawaban dari orang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah peristiwa.

Saksi ahli pidana pun menjelaskan bahwa pihak yang menerima perintah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Orang yang disuruh melakukan itu hanyalah alat semata dari orang yang menyuruh lakukan," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. 

Namun kemudian Febri menanyakan jika terjadi salah tafsir oleh penerima perintah.

"Bagaimana jika ada misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan yang digerakkan. Siapa yang harus bertanggung jawab?" tanyanya.

Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).
Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil dihadirkan di sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022). (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Elwi pun menjelaskan bahwa dalam kasus seperti itu, maka pemberi perintah hanya bertanggung jawab atas apa yang diperintahkannya.

"Kalau seandainya orang yang digerakkannya melakukan perbuatan melebihi, maka dialah yang bertanggung jawab," katanya.

Kemudian Febri secara gamblang mengaitkan dengan perkara kematian Brigadir J.

Dia menyebut bahwa penerima perintah, yang dalam hal ini Bharada E tak melakukan sebagaimana yang diperintahkan Ferdy Sambo.

"Contoh orang yang menggerakkan mengatakan 'hajar'. Tapi yang digerakkan melakukan penembakkan, bahkan berulang kali hingga menyebabkan kematian. Sejauh mana pertanggung jawaban orang yang mengatakan hajar?"

Sebagai ahli hukum pidana, Elwi pun menyarankan agar ahli bahasa turut dihadirkan di dalam persidangan kasus ini.

Sebab, menurutnya perlu diperjelas terlebih dahulu makna dari kata 'hajar' yang dimaksud.

"Apakah dipukul, dianiaya, ditembak. Harus minta penjelasan ahli bahasa," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas