Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Roy Suryo divonis 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in BREAKING NEWS: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Ist
Terdakwa kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi, Roy Suryo divonis 9 bulan penjara 

Roy pun pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media massa Indonesia pun, ia mendapat julukan sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Setelah lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi UGM, Roy Suryo lebih banyak menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi seperti ISI dan almamater-nya UGM.

Kendati demikian ia juga masih sering menjadi narasumber seminar dan media massa, hingga menjadi ahli telematika, multimedia, dan IT.

Roy Suryo lalu maju sebagai Caleg (Calon Legislatif) DPR-RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Yogyakarta dengan nomor urut pertama pada tahun 2009.

Roy Suryo bahkan tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak dibanding 10 orang menteri-menteri yang maju sebagai caleg 2014.

Pada akhir tahun 2012, Roy Suryo ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga.

Berita Rekomendasi

Ia menggantikan posisi Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan pada 2019 lalu, Roy Suryo dinonaktifkan dari posisi wakil ketua umum Partai Demokrat.

Penonaktifan Roy Suryo dilakukan jauh hari sebelum ia mengajukan untuk nonaktifkan diri kepada pimpinan Partai Demokrat.

Penonaktifan Roy Suryo dilakukan agar ia dapat menyelesaikan masalah pengembalian aset negara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas