Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Dapat Hormat dari Mensos Risma

Dulu Dicopot Imbas Kerumunan Petamburan, Kini Irjen Nana Sudjana Bersinar Karena Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dulu Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Dapat Hormat dari Mensos Risma
Kolase Tribunnews/TribunSulsel
Dulu dicopot imbas kerumunan Petamburan, kini Irjen Nana Sudjana bersinar karena tetapkan 14 tersangka Korupsi Bansos Covid-19 hingga dapat penghargaan dari Mensos Risma. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan Irjen Pol Nana Sudjana ?

Dulu jenderal bintang dua itu sempat dicopot dari posisi Kapolda Metro Jaya karena kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir November 2019 lalu.

Kemudian Irjen Pol Nana Sudjana ditempatkan di Kors Ahli Kapolri.

Barulah saat Kapolri dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Nana Sudjana ditunjuk jadi Kapolda Sulawesi Utara pada Kamis (18/2/2021).

Terkini nama Irjen Nana Sudjana kembali bersinar menorehkan prestasi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku bangga atas capaian pengungkapan kasus oleh Tipikor Polda Sulsel.

Ini karena Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengetapkan 14 orang sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berita Rekomendasi

Akibat korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 25 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Polda Sulawesi Selatan pun diganjar penghargaan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda Brigjen Pol Chuzaini Patoppoi dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Helmi Kwarta, menerima langsung penghargaan dari Menteri Risma.

Disusul Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Padli dan jajaran penyidik Tipikor lainnya.

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19: Menteri Risma Hormat Kapolda

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengetapkan 14 orang sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Akibat korupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 25 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas