Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Dapat Hormat dari Mensos Risma

Dulu Dicopot Imbas Kerumunan Petamburan, Kini Irjen Nana Sudjana Bersinar Karena Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Bansos Covid-19.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Dulu Dicopot Karena Kerumunan Petamburan, Irjen Nana Sudjana Kini Dapat Hormat dari Mensos Risma
Kolase Tribunnews/TribunSulsel
Dulu dicopot imbas kerumunan Petamburan, kini Irjen Nana Sudjana bersinar karena tetapkan 14 tersangka Korupsi Bansos Covid-19 hingga dapat penghargaan dari Mensos Risma. 

Sementara, Kabupaten Bantaeng empat orang, AF, Z, AM dan RA.

Total kerugian negara dari temuan BPK mencapai Rp 25 miliar.

Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Rp 113 Milliar Sepanjang 2022

Sepanjang 2022, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel berhasil mengembalikan uang negara Rp 113 miliar.

Uang ratusan miliar itu berasal dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2022.

Atau terhitung dari Januari hingga pertengahan Desember, saat ini.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli menyampaikan penyelamatan uang kerugian negara adalah fokus utamanya dalam penindakan kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

Tujuannya untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami negara atas suatu kasus tindak pidana korupsi.

Proses pengembaliannya pun kata dia dilakukan dengan beberapa metode. Salah satunya, yaitu dengan pendekatan persuasif.

"Ada beberapa hal yang dilakukan, dengan cara persuasif, melakukan pendekatan sesuai dengan petunjuk Dirrkrimsus (Kombes Pol Helmi Kwarta)," kata Kompol Padli ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Selasa (20/12/2022) sore.

"Memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan uang negara. Itu murni arahan dan ide beliau (Kombes Pol Helmi Kwarta)," lanjutnya.

Baca juga: Di Acara HUT KPK, Firli Bahuri Pamer Capaian Pemulihan Aset Negara Rp 3,32 Triliun dalam 8 Tahun

Dari pendekatan itu, lanjut Padli, mereka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, pun dengan sadar mengembalikan kerugian negara.

Padli menjelaskan tujuan pemberantasan korupsi tak dilihat dari berapa banyak orang yang dihukum.

Namun berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan dari upaya-upaya tindak pidana rasua.

"Misalnya sudah kita hukum orang dan dipenjara, dibiayai lagi oleh negara. Bukannya negara tambah untung, namun malah rugi," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas