Hari Ini Roy Suryo Jalani Sidang Putusan Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi
Roy Suryo akan divonis Rabu (28/12/2022) dalam perkara dugaan penistaan agama yang berawal dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo akan divonis hari ini, Rabu (28/12/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan membacakan putusan terhadap Roy Suryo dalam perkara dugaan penistaan agama yang berawal dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Rencananya, Roy Suryo akan dihadirkan secara virtual pada persidangan nanti.
"Iya (online)," kata penasehat hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain saat dikonfirmasi pada Rabu (28/12/2022) pagi.
Pakar telematika itu nanti akan mengikuti persidangan dari tempatnya ditahan, Rutan Salemba.
Sidang secara online itu disebut Zulkarnain karena adanya surat penetapan dari Majelis Hakim yang telah diterima pihaknya.
"Karena ada surat dari Majelis untuk online," katanya.
Sebelumnya di dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa putusan atas perkara ini akan dibacakan pada Rabu (28/12/2022).
"Kita agendakan putusan di tanggal 28, Hari Rabu," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Menanggapi ketetapan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan rekomendasi agar persidangan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
"Untuk jamnya, kalau berkenan di 14.00, Majelis," kata Ketua Tim JPU, Tri Anggoro Mukti.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, pagi hari merupakan jadwal persidangan perkar perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ya kita sidang siang karena kami perkara perdata dulu dilayani," kata Martin.
Baca juga: Dituduh Menista Agama Terkait Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ucap Astagfirullah
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Roy Suryo telah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.
Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).
Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.
Permohonan tersebut disampaikannya karena tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, "baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya
Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.
"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme."