Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KALEIDOSKOP 2022: 5 Kasus Hukum di Lingkungan TNI yang Gegerkan Publik

Kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Mimika Papua jadi satu di antara kasus menggegerkan masyarakat terlebih pelakunya oknum prajurit TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KALEIDOSKOP 2022: 5 Kasus Hukum di Lingkungan TNI yang Gegerkan Publik
Marselinus Lebu Lela/Tribunpapua.com
Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu. Kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Mimika Papua jadi satu di antara kasus menggegerkan masyarakat, terlebih pelakunya merupakan oknum prajurit TNI.  

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

Setelah mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut, Priyanto akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding.

Baca juga: Akhir Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup

Sebelumnya Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan pihaknya berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022. 

Pertama, yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana.

Kedua, penculikan.

BERITA TERKAIT

Ketiga, menyembunyikan mayat.

Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan pada diri Priyanto sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan. 

Hal-hal yang bersifat meringankan, kata Wirdel, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang bersifat memberatkan, Priyanto melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya.

Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022).
Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (17/5/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

3. Terdakwa Sidang HAM Paniai Diputus Bebas

Pengadilan HAM kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar dalam Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks pada Kamis (8/12/2022) memutus terdakwa Mayor Inf (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai bebas.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Isak dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas