Komisi Yudisial RI Bakal Usulkan Wewenang Penuh Penyadapan Hakim ke DPR
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan KY bakal usul ke DPR RI terkait dengan kewenangan penyadapan hakim.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI (KY), bakal melayangkan usulan ke DPR RI terkait dengan kewenangan penyadapan hakim secara mandiri.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, usulan itu akan dilakukan dilandaskan karena sejauh ini dalam upaya penyadapan hakim, KY tidak memiliki wewenang penuh.
Dalam artian, KY baru bisa melakukan penyadapan setelah adanya persetujuan atau kerja sama dengan lembaga penegakan hukum lainnya.
"Kita akan mencoba mengusulkan kepada DPR, itu (penyadapan hakim) kewenagnan KY, tidak bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain," kata dia.
Dengan adanya usulan tersebut, Joko berharap nantinya KY bisa secara leluasa melakukan penyadapan terhadap hakim.
"Kewenangan penyadapan itu mandiri dimiliki oleh KY sendiri sehingga akan lebih leluasa KY bisa melakukan penyadapan," ucap Joko.
Bukan berarti KY bisa secara sembarangan melakukan penyadapan tersebut. Kata dia, penerapan penyadapan akan diterapkan bagi para hakim yang terindikasi bermasalah.
Beberapa permasalahan yang dimaksud yakni, hakim yang terindikasi korupsi hingga selingkuh.
"Artinya penyadapan tidak semua hakim disadap, tapi ada indikasi, ada temuan ada korupsi selingkuh dan sebagainya, baru dilakukan penyadapan," tukas dia.
Baca juga: KY Ungkap Ada Potensi Pelanggaran Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) bicara soal adanya kewenangan melakukan penyadapan yang diberikan kepada KY terhadap para hakim yang menangani suatu perkara.
Kendati begitu, kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, terdapat kendala dari penerapan penyadapan terhadap hakim tersebut.
Sebab kata Joko, meski KY memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan, namun, harus ada koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Hal itu diungkapkan Joko saat menyampaikan laporan akhir tahun KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
"Terkait dengan tadi, penyadapan ya, memang kalau dilihat di Pasal 20 UU KY memang kita diberi kewenangan ya untuk melakukan penyadapan tapi harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum yang lain. Dikatakan di sana (Undang-Undang) bahwa kalau KY meminta, maka penegak hukum lain harus memenuhi," kata Joko.
Baca juga: Sepanjang 2022, KY Terima 2.661 Laporan Kinerja dan Etik Hakim, 19 Kena Sanksi dan 3 Lainnya Dipecat
Sejatinya, KY kata Joko, sudah melaksanakan perjanjian kerjasama berupa MOU dengan Kapolri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati begitu, dalam praktiknya, ternyata tidak semudah menerapkan implementasi UU terkait dengan penyadapan hakim tersebut.
"Ternyata tidak semudah itu walaupun UU-nya sudah jelas tapi tidak bisa dilaksanakan," kata dia.
Sebab, dalam penjelasan dari ketiga lembaga penegak hukum itu disebutkan kalau penyadapan hakim hanya bisa dilakukan pada tindak pidana khusus tertentu.
Sejatinya dalam UU KY yang disebutkan itu, sejatinya penyadapan hakim dilakukan untuk memantau kinerja hakim untuk menghindari pelanggaran etik.
"Penyadapan itu hanya digunakan untuk kasus-kasus tertentu, misalnya narkotika, misalnya kasus teroris kemudian kasus korupsi. Itu baru dia (hakim) diberi kewenangan untuk diberi penyadapan," kata Joko.
"Padahal kita yang dipakai dalam UU KY itu dalam rangka pelanggaran etik, sehingga tidak bisa dilakukan untuk dibantu permintaan KY karena permintaan kita itu terkait pelanggaran etik," tukasnya.