Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ingatkan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
Istimewa
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid. KPK mengultimatum Arsjad Rasjid bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan.

KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di, Rabu (28/12/2022).

Ali mengatakan Arsjad Rasjid diwajibkan hadir jika sudah dipanggil tim penyidik.

Keterangan Arsjad nantinya bisa mempermudah tim penyidik untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain, bahkan kemudian juga dari Lukas Enembe.

"Jadi seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," tandasnya.

Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Geledah di Batam

Berita Rekomendasi

Diketahui, Arsjad Rasjid dipanggil tim penyidik KPK pada Selasa (13/12/2022). Namun, Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu memilih mangkir.

Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan ditelusuri KPK lewat Arsjad Rasjid terkait kasus Lukas Enembe. Hal itu karena Arsjad belum memenuhi panggilan tim penyidik.

KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.

Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas