KPK Ingatkan Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid Kooperatif dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat bisa bekerja sama dengan menghadiri undangan pemeriksaan.
KPK menilai keterangan Arsjad sangat dibutuhkan dalam rangka membuat terang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di, Rabu (28/12/2022).
Ali mengatakan Arsjad Rasjid diwajibkan hadir jika sudah dipanggil tim penyidik.
Keterangan Arsjad nantinya bisa mempermudah tim penyidik untuk terus menggali keterangan dari saksi saksi yang lain, bahkan kemudian juga dari Lukas Enembe.
"Jadi seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," tandasnya.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Geledah di Batam
Diketahui, Arsjad Rasjid dipanggil tim penyidik KPK pada Selasa (13/12/2022). Namun, Direktur Utama PT Indika Energy Tbk (INDY) itu memilih mangkir.
Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan ditelusuri KPK lewat Arsjad Rasjid terkait kasus Lukas Enembe. Hal itu karena Arsjad belum memenuhi panggilan tim penyidik.
KPK telah menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya, Yulce Wenda.
Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.