KPK Setor Rp 6,5 Miliar dari Uang Rampasan Eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
KPK menyetorkan uang sebesar Rp 6,5 miliar ke kas negara dari uang rampasan koruptor yakni mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 6,5 miliar ke kas negara dari uang rampasan koruptor yakni mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Abdul Wahid merupakan terpidana korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).
Ali mengatakan bahwa uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Abdul Wahid.
Saat itu, uang-uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek.
Dikatakan Ali, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya asset recovery," katanya.
Selain itu, Ali melanjutkan, eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta," ujar Ali.
"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," imbuhnya.