Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 6,5 Miliar dari Uang Rampasan Eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid

KPK menyetorkan uang sebesar Rp 6,5 miliar ke kas negara dari uang rampasan koruptor yakni mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Setor Rp 6,5 Miliar dari Uang Rampasan Eks Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022. KPK menyetorkan uang sebesar Rp 6,5 miliar ke kas negara dari uang rampasan koruptor yakni mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 6,5 miliar ke kas negara dari uang rampasan koruptor yakni mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.

Abdul Wahid merupakan terpidana korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).

Ali mengatakan bahwa uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman Abdul Wahid.

Saat itu, uang-uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan, di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek. 

Dikatakan Ali, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian. 

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksilkan terpenuhinya asset recovery," katanya.

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). KPK resmi menahan Abdul Wahid terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Selain itu, Ali melanjutkan, eksekusi pidana badan beberapa waktu yang lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara memasukkan Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin. 

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta," ujar Ali.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas