KPK Telaah Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Bupati Cianjur Herman Suherman
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sedang berusaha mengecek syarat pertama dari sebuah pengaduan, yakni administratif.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menelaah laporan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan gempa oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sedang berusaha mengecek syarat pertama dari sebuah pengaduan, yakni administratif.
"Prinsipnya tentu setiap laporan pasti kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi, telaahan ya, yang pertama syarat administratif sebagaimana ketentuan apakah terpenuhi atau tidak," kata Ali, Rabu (28/12/2022).
Namun, Ali enggan membeberkan identitas sang pelapor.
Karena, langkah selanjutnya setelah pengecekan syarat administratif rampung, KPK akan memanggil pihak yang melaporkan Bupati Herman.
"Yang pasti bahwa kami tidak bisa sampaikan siapa pelapornya, materinya apa. Karena pasti petugas pengaduan masyarakat berikutnya akan koordinasi dengan pihak pelapor," kata Ali.
Adapun pihak pelapor adalah Acsenahumanis Respon Foundation pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Diduga Selewengkan Bantuan Gempa, Bupati Cianjur Siap Buka-Bukaan dan DPR Minta KPK Tindaklanjuti
Dalam laporannya, perwakilan dari Acsenahumanis Respon Foundation menyebut bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda.
Pelapor menduga Bupati Cianjur Herman Suherman telah menyelewengkan dana bantuan asing tersebut.
"Bupati memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," bunyi keterangan Acsenahumanis Respon Foundation, dikutip Senin (26/12/2022).
Pelapor menduga Herman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingannya dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," bunyi laporan.
Acsenahumanis Respon Foundation khawatir Bupati Herman juga melakukan penyelewengan lainnya terhadap bantuan kemanusiaan akibat Gempa Cianjur yang terjadi 21 November 2022 tersebut.