Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Pastikan Laporan Kuat Ma'ruf terhadap Hakim PN Jaksel Terus Berproses, Masih Tahap Verifikasi

KY masih melakukan proses atas pelaporan yang dilayangkan terdakwa tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf terhadap kinerja majelis hakim PN Jaksel.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KY Pastikan Laporan Kuat Ma'ruf terhadap Hakim PN Jaksel Terus Berproses, Masih Tahap Verifikasi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Komisi Yudisial RI (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan laporan akhir tahun KY di Gedung KY RI, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap sejauh ini, masih melakukan proses atas pelaporan yang dilayangkan terdakwa tewasnya Brigadir J, Kuat Ma'ruf terhadap kinerja majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pelaporan tersebut saat ini sudah masuk dalam verifikasi.

Hanya saja Mukti mengakui kalau proses laporan itu tidak bisa cepat diselesaikan, didasari karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan tingginya pelaporan dari masyarakat.




"Hari ini sudah sampai tahap verifikasi. Kok enggak cepat, Pak? Kita ada 2.600 sekian laporan dan itu harus kita proses," kata Mukti saat menyampaikam pelaporan akhir tahun di Kantor KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

"Bukan KY enggak bekerja tapi memang resources kami terbatas ketika laporan ini mengalami kenaikan," sambungnya.

Tak hanya itu, Mukti juga memastikan kalau setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat perihal kinerja dan etik majelis hakim akan ditangani secara profesional.

Termasuk soal pelaporan dari Kuat Ma'ruf terhadap ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso itu, Mukti menyatakan akan diproses hingga selesai.

BERITA TERKAIT

Kendati demikian, Mukti menyatakan tidak ada batas waktu untuk proses verifikasi.

"Yang bisa kami janjikan dan pastikan bahwa laporan ini kami proses, begitu juga hasil dari pemantauan. Jadi, tim terus bekerja nanti akan kami laporkan," tukas dia.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY)

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.

"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/12/2022).

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas