Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Patut Diapresiasi, Jangan Jadi Macan Ompong

YLKI Tulus Abadi mengapresiasi rencana pemerintah yang akan larang penjualan rokok batangan, bisa jadi efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pemerintah akan Larang Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Patut Diapresiasi, Jangan Jadi Macan Ompong
Kolase Tribunnews
Ketua YLKI Tulus Abadi mengapresiasi rencana pemerintah yang akan larang penjualan rokok batangan, bisa jadi efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. 

Sebelumnya diketahui, bahwa pemerintah akan melarang penjualan rokok ketengan atau eceran.

Di mana masyarakat nantinya hanya boleh membeli rokok dalam kemasan bungkus, tidak ada rokok dalam bentuk eceran lagi.

Larangan penjualan rokok ketengan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

 Jaga Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022) lalu. YLKI Tulus Abadi mengapresiasi rencana pemerintah yang akan larang penjualan rokok batangan, bisa jadi efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.
Presiden Joko Widodo saat meresmikan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (20/12/2022) lalu. YLKI Tulus Abadi mengapresiasi rencana pemerintah yang akan larang penjualan rokok batangan, bisa jadi efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. (Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi mengatakan, adanya larangan penjualan rokok secara ketengan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Ya, itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ungkap Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Bahkan, menurut Jokowi, negara-negara lain sudah menerapkan larangan penjualan rokok secara keseluruhan.

Berita Rekomendasi

Untuk Indonesia, pelarangan tersebut hanya berlaku untuk penjualan rokok secara batangan, tak sampai melarang penjualan rokoknya.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ungkap Jokowi.

Baca juga: Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas