Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan

Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei, berharap majelis hakim membuat putusan yang tepat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pleidoi Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun di Kasus Minyak Goreng: Saya Apresiasi Kejaksaan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Lin Che Wei didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan Lelyana Santosa saat mendengarkan ketrerangan saksi pada sidang lanjutan perkara kasus korupsi izin ekspor minyak CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Farid Amir. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian, Lin Che Wei, berharap majelis hakim membuat putusan yang tepat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dia berharap perkara ini jangan sampai membuat takut orang-orang yang berniat baik membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan.

“Saya memohon majelis hakim mempertimbangkan putusan yang akan dibuat, terutama mengingat saya melakukan hal ini semua semata-mata untuk membantu negara yang berada dalam keadaan darurat,” kata Lin Che Wei dalam nota pembelaan (pleidoi) yang diterima Tribunnews.com, Rabu (28/12/2022).

Pleidoi dibacakan Lin Che Wei di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/12/2022).

Lin Che Wei sepakat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa ada masalah serius bagi Indonesia sebagai negara penghasil dan eksportir terbesar sawit karena tidak pantas rakyatnya kesulitan mendapatkan minyak goreng

Namun, dia menekankan perlu dicari penyebab sebenarnya terhadap problem tersebut, jangan sampai mengambinghitamkan pihak-pihak yang justru berniat membantu.

Berita Rekomendasi

“Saya mengapresiasi keberanian Kejaksaan untuk membongkar kasus kasus mega Korupsi, tetapi keberanian tersebut harus juga didukung legal basis, fakta hukum dan ketelitian,” ujarnya.

Lin Che Wei meminta majelis hakim bisa menjadi hakim yang adil dalam perkara ini sehingga tidak menjadi sinyal negatif yang membuat jera pihak-pihak yang berniat baik membantu pemerintah, termasuk government relation officers, penasihat kebijakan (policy advisor), dan pelaku usaha.

“Pihak-pihak yang mencoba membantu dalam keadaan krisis sebagian besar adalah produsen minyak goreng yang berorientasi ekspor yang tidak mempunyai jalur distribusi seekstensif produsen minyak goreng yang berorientasi lokal. Meskipun mereka memproduksi minyak goreng secara besar, namun mereka tidak menguasai jalur distribusi dalam negeri, sehingga tidak serta merta barang tersebut tersedia di level retailer,” ujar Lin Che Wei yang menjadi terdakwa bersama empat terdakwa lainnya, termasuk dari kalangan pelaku usaha.

Baca juga: Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Cs Dituntut 8 hingga 12 Tahun Penjara

Dalam pembelaannya lebih lanjut, Lin Che Wei meyakini apa yang dilakukannya dalam membantu Kementerian Perdagangan mengatasi kelangkaan minyak goreng bukanlah tindakan pidana. 

Dia tidak punya motif ekonomi maupun niat jahat untuk merugikan negara.

“Sebagai manusia tentu saja saya mempunyai banyak kelemahan dan kesalahan, namun saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia,” katanya.

Lin Che Wei menegaskan, dia tidak pernah bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas menerbitkan persetujuan ekspor sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas