Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Ungkap Perputaran Uang Pelaku Judi Online Capai Rp 81 Triliun di Tahun 2022

PPATK mengungkap jumlah perputaran uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 mencapai Rp 81 triliun.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPATK Ungkap Perputaran Uang Pelaku Judi Online Capai Rp 81 Triliun di Tahun 2022
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto dok./ Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap jumlah perputaran uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 mencapai Rp 81 triliun.

Hal ini diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp 57 triliun untuk tahun 2021. Dan terjadi peningkatan signifikan di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun kurang lebih Januari-November 2022 saja," kata Ivan.

Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku judi online ialah menggunakan nominee atau memakai pihak lain yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda namun bukan pemilik asli dari benda tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Terlibat Judi Online, Majelis Hakim: Biar Kami yang Menilai!

Selain itu modus lainnya adalah menggunakan rekening perantara, penarikan tunai, money changer, hingga penggunaan professional money launderer atau pihak yang punya keahlian untuk membantu agar tak terdeteksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana.

Virtual Currency seperti virtual akun, e-wallet, dan aset kripto lainnya juga digunakan sebagai sarana penginput dana pembayaran.

BERITA REKOMENDASI

"Modusnya itu menggunakan nominee, menggunakan rekening perantara, menggunakan professional money launderer, penarikan tunai, ada money changer, dan tentu terkait virtual currency, virtual akun, e-wallet dan aset cripto lainnya yang dipakai sebagai sarana penginput dana pembayaran," tuturnya.

Sebagai informasi PPATK sebelumnya menyampaikan 68 hasil analisis terkait perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada penyidik dari instansi terkait.

Adapun rinciannya 25 hasil analisis dilakukan oleh PPATK sendiri tanpa permintaan pihak manapun, 42 analisis reaktif atas permintaan aparat penegak hukum, dan 1 dari laporan informasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas