Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama

Hakim menilai perbuatan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur merusak kerukunan umat beragama. Atas itu Roy Suryo divonis 9 bulan penjara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Roy Suryo mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (28/12/2022). Roy Suryo diketahui divonis 9 bulan penjara atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi melalui akun Twitternya.

Vonis dijatuhkan kepada Roy Suryo setelah melalui proses persidangan dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga putusan oleh Majelis Hakim.

Sebelum menentukan hukuman pidana, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap Roy Suryo dalam perkara ini.

Dalam persidangan, terdapat dua pertimbangan hakim yang memberatkan Roy Suryo.

Pertama, Roy Suryo dianggap telah merusak kerukunan umat beragama sesuai Bhineka Tunggal Ika.

Roy Suryo dianggap tidak mencerminkan tokoh masyarakat yang semestinya menjaga kerukunan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Dimana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  Rabu (28/12/2022).

Kedua, Roy Suryo telah memberikan apresiasi terhadap kreatifitas warganet yang menyinggung umat beragama.

Baca juga: Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Akan Ajukan Banding

"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreatifitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," kata Martin Ginting.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, yaitu Roy Suryo belum pernah dipidana.

Selain itu, Roy Suryo juga dianggap bersikap sopan selama persidangan dan telah berjasa bagi negara.

Baca juga: Hari Ini Roy Suryo Jalani Sidang Putusan Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa telah berjasa kepada negara."

Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara karena Roy Suryo dianggap terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Baca juga: Ini Lima Poin Pledoi Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

"Membebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa," katanya.

Putusan tersebut dibacakan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta Subsider enam bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan membebaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," katanya di dalam persidangan pada Kamis (22/12/2022).

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

"Serta mengembalikan harkat dan martabat dan kehormatan saya," ujar Roy.

Permohonan tersebut disampaikannya karena Roy Suryo tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Baik individu, maupun kelompok masyarakat," katanya

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah.

"Dengan mengkritik kepada pemerintah, dan satir kepada netizen pembuat meme," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas